Honda

Bos! Pesan Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan Jangan Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh!

Bos! Pesan Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan Jangan Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia--Yt/Kementerian Ketenagakerjaan RI

PALPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia. 

Menurut keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah menekankan pentingnya pembayaran THR keagamaan secara penuh, tanpa adanya penundaan atau pembayaran secara dicicil.

Dimana THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian pada tanggal 15 Maret lalu.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu

BACA JUGA:FANTASTIS! Ini PNS Penerima THR Idul Fitri 2024 Terbesar di Indonesia, Segini Nominalnya?

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Dalam keterangan tersebut, Menaker juga melarang keras adanya pembayaran THR yang dilakukan secara dicicil.

"THR keagamaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi tersebut.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa pembayaran THR keagamaan harus dilakukan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. 

BACA JUGA:6 Fakta Terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024, Bakal Cair Mulai Tanggal Ini!

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Pensiunan Sudah Keluar, Ada Tambahan dari Pemerintah

Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan upah harus diberikan. 

Sedangkan bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR harus dilakukan secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: