Honda

14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru Disetujui Presiden Jokowi pada 2024, AHY Siapkan Lahannya

14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru Disetujui Presiden Jokowi pada 2024, AHY Siapkan Lahannya

Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024-Kris-BPMI Setpres

PALPRES.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui menambah 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk tahun 2024. 

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas soal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024. 

Salah satu isi agenda rapat tersebut adalah evaluasi mengenai progress jalannya pengerjaan PSN sepanjang tahun ini. 

Selain evaluasi, dalam rapat tersebut, Jokowi juga menyetujui penambahan 14 PSN untuk tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya

BACA JUGA:Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR, Kemnaker: Kemitraan Juga Termasuk PKWT

Perihal penambahan 14 PSN tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat. 

“Ini (14 PSN) disetujui oleh Presiden,” ujar Airlangga tanpa merinci berapa estimasi biaya pembangunan 14 PSN tersebut. 

Sebagai informasi, sebanyak 31 PSN ditargetkan akan selesai pada 20 Oktober 2024 atau setidaknya pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi. 

PSN yang dimaksid yakni terdiri dari 3 proyek infrastruktur di sektor jalan tol, dan 3 proyek di sektor transportasi, serta 14 proyek di sektor bendungan, lalu ada 1 proyek di sektor energi, dan juga 11 proyek di sektor kawasan.

BACA JUGA:Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga

BACA JUGA:Peluang Besar! Ini 8 Formasi Sepi Pesaing CPNS 2024

Sedangkan sebanyak 10 proyek lagi akan ditargetkan rampung hingga Desember 2024. 

Kesepuluh PSN tersebut, yakni 1 proyek di sektor transportasi dan 9 proyek di sektor bendungan dan irigasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: