Begini Cara Pemkab Muba Beri Solusi Bagi Warga Ingin Buka Lahan Tanpa Membakar
Pemkab Muba bakal merancang dan memberikan solusi bagi warga yang ingin membuka lahan tanpa membakar.-Kominfo Muba For Palpres.com-
PALPRES.COM- Pemkab Muba bakal merancang dan memberikan solusi bagi warga yang ingin membuka lahan tanpa membakar.
Untuk itu Pemkab Muba mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Muba Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa 19 Maret 2024 di Ruang Rapat Serasan Sekate.
"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan segara disahkan.
Di dalam rancangan Perbup ini nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin.
BACA JUGA:Sowan ke Pj Gubernur, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Progres Pembangunan Jalan Tol di Muba
Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar.
Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik,"kata Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi.
Safaruddin juga mengatakan, bahwasanya kabupaten Muba merupakan salah satu daerah yang punya potensi kebakaran lahan yang cukup besar.
"Dengan akan di rancang nya perbup ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Muba kalau ingin membuka kebun atau lahan jangan dilakukan pembakaran lagi,"ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Genjot Pendapatan Pajak di Muba, Bakal Dirikan Kantor Samsat di Sungai Lilin
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menyampaikan, adapun maksud dengan di rancangannya Perbup Muba tentang pemberian insentif dalam kegiatan pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB).
Untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif pembukuan atau pengelolaan lahan tanpa membakar.
Kewenangannya, pemerintah daerah memberikan insentif PLTB dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Serta memiliki tujuan untuk meminimalisir pembukuan lahan dengan cara membakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: