Pasangan Anies-Imin Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Biar Jokowi Tak Cawe-Cawe
Pasangan Anies-Imin Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Biar Jokowi Tak Cawe-Cawe-IG/@cakiminnow-
PALPRES.COM – Permohonan sengketa Pilpres 2024 resmi di diajukan Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir membocorkan sedikit sedikit materi permohonan yang mereka ajukan tersebut.
Ari mengungkapkan bundel permohonan yang tebalnya ratusan halaman itu berisikan sejumlah pelanggaran selama pemilu 2024, seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
"Banyak sekali di dalam sini (bundel permohonan), tentang bagaimana keterlibatan aparat, dan menggunakan anggaran negara, serta permainan kepala desa, juga ada pengaturan angka-angka.
BACA JUGA:Perbedaan Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Penjelasan Taspen
Kita jelaskan semua dalam permohonan kita ini," ujar Ari usai menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Namun sayangnya, Ari masih enggan dan merahasiakan detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut.
Begitu pula mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
Ia juga enggan menyampaikan siap-siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
BACA JUGA:Ratusan Polisi Bersiaga di Gedung MK, Pendaftaran Sengketa Pemilu Dimulai
BACA JUGA:ASYIK! Bantuan Pemerintah Rp400.000 Mulai Disalurkan ke Masyarakat Miskin, Cairnya Lewat...
"Tentu banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini.
Fakta-fakta yang kami sampaikan, semua kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: