Perbedaan Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Penjelasan Taspen
Perbedaan Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Penjelasan Taspen-depositphotos-
PALPRES.COM- PT Taspen telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, benarkah ada perbedaan jadwal dan tanggal pencairan THR PNS dengan pensiunan PNS ditahun 2024 ini?
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kebijakan pembayaran THR untuk PNS, TNI,Polri dan Pensiunan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Adapun pada tahun ini para PNS dan pensiunan akan menerima THR penuh/full.
Selain itu besaran THR yang akan diterima juga mengalami kenaikan.
Untuk pensiunan, THR pada tahun ini naik 12 persen.
Hal ini menyesuaikan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan yang juga mengalami kenaikan 12 persen.
BACA JUGA:THR Zonk, Tenaga Honorer Terancam Tak Rayakan Idul Fitri 2024, Ini Penjelasan Menpan RB
Dikutip dari akun media sosial resmi @taspen pembayaran THR pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024.
Sri Mulyani mengatakan, penyaluran THR akan dimulai setelah menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana atau SP2D.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: