Honda

THR Tidak Dibayarkan Perusahaan di Muba, Coba Buat Pengaduan, Begini Caranya?

THR Tidak Dibayarkan Perusahaan di Muba, Coba Buat Pengaduan, Begini Caranya?

Tunjangan Hari Raya (THR) bila tidak dibayarkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba.-Foto Freepik-

PALPRES.COM- Tunjangan Hari Raya (THR) bila tidak dibayarkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba.

Sebaiknya para pekerja untuk membuat pengaduan ataupun laporan di posko pengaduan THR untuk Buruh.

Posko itu dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba.

Pj Bupati Muba Drs Apriyad MSi telah meneritkan SE Nomor SE-560/113/Nakertrans/ 2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Cairkan THR PNS dan Pensiunan Mulai Hari Ini, Berikut Golongan Penerimanya, Tenaga Honorer Gimana?

BACA JUGA:Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya

Dalam surat edaran tersebut tertulis pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/ III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ungkap Apriyadi.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba Mursalin SE MM menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan Mulai Dibayar Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul di Tanggal Ini

BACA JUGA:Bos! Pesan Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan Jangan Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh!

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: