Honda

THR PNS dan Pensiunan Mulai Dibayar Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul di Tanggal Ini

THR PNS dan Pensiunan Mulai Dibayar Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul di Tanggal Ini

Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi --

PALPRES.COM- Siap-siap cek ATM, karena mulai hari ini THR PNS dan Pensiunan akan dibayarkan oleh pemerintah, disusul berikutnya akan dibayarkan juga Gaji ke-13.

Para PNS dan Pensiunan dapat rezeki nomplok, karena pada hari ini pemerintah mulai melakukan proses pembayaran THR alias Tunjangan Hari Raya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika jadwal pembayaran THR PNS dan Pensiunan dimulai 10 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 yang jatuh pada tanggal 10-11 Maret 2024. 

Namun informasi terbaru pemerintah akan mempercepat proses pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan paling cepat di tanggal 22 Maret 2024. 

BACA JUGA:Perbedaan Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Penjelasan Taspen

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, pada Jumat 15 Maret 2024. 

Dengan demikian pada hari ini pemerintah akan memulai proses pembayaran THR PNS dan Pensiunan. 

Untuk Pensiunan, THR akan disalurkan lewat PT Taspen.

PT Taspen telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:Kesempatan THR Cair Buat Beli HP Baru Harga Rp1 Jutaan, Kamera Kece Main Game juga Mulus, Ini Daftarnya

Pembayaran THR untuk PNS dan Pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Adapun pada tahun ini para PNS dan pensiunan akan menerima THR penuh/full.

Selain itu besaran THR yang akan diterima juga mengalami kenaikan. 

Untuk pensiunan, THR pada tahun ini naik 12 persen.

BACA JUGA:Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya 

Hal ini menyesuaikan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan yang juga mengalami kenaikan 12 persen. 

Dikutip dari akun media sosial resmi @taspen pembayaran THR pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024. 

Sri Mulyani mengatakan, penyaluran THR akan dimulai setelah menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana atau SP2D. 

Kabar baiknya, ditahun ini pemerintah juga memberikan tambahan komponen THR yang akan diterima PNS PPPK dan pensiunan yang juga diatur dalam PP No 14/2024. 

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu

Adapun poin penting yang tercantum dalam aturan tersebut salah satunya terkait besaran THR yang akan diterima setiap PNS PPPK dan pensiunan ditahun 2024. 

Adapun nominal THR yang diterima PNS PPPK dan pensiunan terdiri dari: 

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan

- tunjangan kinerja

BACA JUGA:Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga

Besarannya menyesuaikan pangkat, jabatan dan kelas jabatan yang dimiliki PNS PPPK dan pensiunan. 

Selain THR, dalam waktu dekat PNS dan pensiunan juga akan menerima Gaji ke-13. 

Pembayaran gaji ke-13 ini dijadwalkan akan mulai dilakukan pada bulan April 2024 mendatang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar bisa menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara tepat waktu. 

Menurut Tito Karnavian, pemberian THR dan gaji ke-13 ini perlu dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 masehi. 

"Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan, Kartu Pra Kerja yang terus jalan, namun ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," jela Tito saat memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta belum lama ini. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: