Honda

Pemerintah Cairkan THR PNS dan Pensiunan Mulai Hari Ini, Berikut Golongan Penerimanya, Tenaga Honorer Gimana?

Pemerintah Cairkan THR PNS dan Pensiunan Mulai Hari Ini, Berikut Golongan Penerimanya, Tenaga Honorer Gimana?

Pemerintah Cairkan THR PNS dan Pensiunan Mulai Hari Ini, Berikut Golongan Penerimanya, Tenaga Honorer Gimana?--

PALPRES.COM- Pemerintah telah mengumumkan jika pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan mulai pada 22 Maret 2024 atau pada hari ini. 

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani didamping Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas memaparkan jika pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan pada tahun 2024 ini akan dibayar pada tanggal 22 Maret 2024. 

Lantas, bagaimana dengan tenaga honorer, apakah akan mendapatkan THR layaknya PNS TNI, Polri dan Pensiunan pada tahun 2024 ini?

Pemberian THR untuk PNS dan Pensiunan diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan Mulai Dibayar Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul di Tanggal Ini

BACA JUGA:Perbedaan Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Penjelasan Taspen

Diterangkan pada Pasal 2 PP No 14 tahun 2024 bahwa pemberian THR termasuk gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. 

Namun perlu dicatat, pemberian THR juga memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Berikut ini pegawai yang menerima THR dari pemerintah pada tahun 2024 ini: 

- PNS

BACA JUGA:26 Juta Terbesar! Berikut Daftar Lengkap Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 yang Diterima Pejabat Negara

BACA JUGA:Kesempatan THR Cair Buat Beli HP Baru Harga Rp1 Jutaan, Kamera Kece Main Game juga Mulus, Ini Daftarnya

- PPPK

- TNI

- Polri

- Pejabat Negara;

BACA JUGA:THR Zonk, Tenaga Honorer Terancam Tak Rayakan Idul Fitri 2024, Ini Penjelasan Menpan RB

BACA JUGA:Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya

- Wakil Menteri;

- Staf Khusus Lingkungan K/L; 

- Dewan Pengawas KPK;

- Pimpinan dan Anggota DPRD;

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu

BACA JUGA:Bos! Pesan Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan Jangan Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh!

- Hakim Ad Hoc; dan

- Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (LNS).

Lantas, bagaimana dengan tenaga honorer? 

Jika dilihat dari daftar penerima THR dari pemerintah di atas, maka dapat dipastikan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi

Hal tersebut juga ditegaskan oleh MenPANRB, Abdullah Azwar Anas bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas,

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yang akan disalurkan pemerintah kepada penerima adalah sebagai berikut:

a. Aparatur Negara di Instansi Pusat meliputi, Gagi pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

b. Aparatur Negara di Daerah meliputi Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan penghasilan. 

c. Calon PNS Pusat meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja. 

d. Calon PNS Daerah meliputi 80 persen gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan umum dan Tambahan penghasilan.

Pensiunan dan Penerima Pensiun meliputi Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dan Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: