Honda

Polsek BTS Ulu Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Ini Modus Kejahatannya

Polsek BTS Ulu Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Ini Modus Kejahatannya

Polsek BTS Ulu Tangkap Dua Pelaku Curanmor Ini Modus Kejahatannya--

MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Anggota Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis curanmor, Alam, 26 tahun dan Edison, 27 tahun, keduanya warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 8 Maret 2024.

Sedangkan korbannya adalah Bahri, 42 tahun warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) Flash disk rekaman CCTV, 1 (Satu) Kunci T, 1 (Satu) Sajam dan 1 (Satu) baju jaket hodie biru muda.

Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel didampingi Kanit Reskrim dan anggota melaksanakan cek TKP, Pulbaket dan melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk CCTV yang ada di sekitar TKP, kemudian penyelidikan mengarah ke Calon Tersangka (CT) atas nama Alam yang merupakan Resedivis Kasus Curat.

BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Pantau Kondisi Jembatan di Jalur Alternatif Musi Rawas- PALI

Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 dimana CT ini sempat menghilang dari Kelurahan Bangun Jaya, sekira jam 20.00 WIB berdasarkan informasi warga tersangka Alam terlihat sedang berada di Rumah Makan Artomoro Kelurahan Bangun Jaya.

Lalu Kapolsek BTS Ulu bersama Tim dalam rangka Ops Pekat I Musi 2024 langsung menuju TKP dan menemukan kedua calon tersangka, setelah dilakukan penggeledahan terhadap EDISON ditemukan Sajam di pinggang sebelah kiri dan terhadap ALAM ditemukan kunci "T" di Saku Celana Kanan.

Kemudian Tim melanjutkan pencarian baju jaket hodie biru muda milik Alam sebagaimana petunjuk CCTV dan BB berupa Baju jaket Hodie biru muda ditemukan dirumahnya, lalu terhadap Para Pelaku dan BB yang telah diamankan dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan lanjutan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB, di (TKP) Rumah Korban Bahri.

BACA JUGA:Selesai Direnovasi, Kini Objek Wisata Danau Aur Resmi di Musi Rawas Semakin Indah

Saat itu datang Alam dan Edison kerumah Korban untuk meminjam sepeda motor Honda CBR 150 Nopol B 6324 GCD milik korban.

Lalu korban tidak meminjamkan sepeda motornya dengan alam, lalu korban masuk ke dalam rumahnya untuk tidur²an dan memarkir sepeda motornya di depan rumahnya.

Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan TKP, selanjutnya sekira jam 12.00 WIB, Korban yang keluar rumah melihat bahwa sepeda motor Honda CBR miliknya telah dicuri OTD, akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian ± Rp. 18.000.000 dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: