Citraland
Honda

Sejarah dan Makna Tunjangan Hari Raya THR di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Dari Zaman Kolonial Belanda!

Sejarah dan Makna Tunjangan Hari Raya THR di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Dari Zaman Kolonial Belanda!

Sejarah dan Makna Tradisi Hari Raya (THR) di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Dari Zaman Kolonial Belanda!--Freepik.com

PALPRES.COM - Seiring dengan berkembangnya zaman dan budaya, banyak tradisi yang masih dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. 

Salah satu tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). 

THR merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari pengusaha atau majikan kepada para karyawan atau pekerja di Indonesia.

Namun, sebelum menjadi sebuah tradisi yang dikenal luas seperti saat ini, THR memiliki sejarah panjang yang melibatkan berbagai faktor budaya, ekonomi, dan sosial.

BACA JUGA:8 Persiapan Yang Harus Kamu Lakukan Untuk Menyambut lebaran, Nomor 6 Paling Penting Lohh!

BACA JUGA:Tingkatkan ETPD di Sumatera Selatan, BI Sumsel Gelar Sosialisasi Kriteria Championship TP2DD 2024

Sejarah awal mula dari tradisi THR berakar pada kebiasaan memberikan hadiah atau bonus kepada para pekerja pada saat perayaan hari besar atau keagamaan tertentu.

Sebelum adanya sistem THR formal seperti sekarang, para majikan biasanya memberikan hadiah berupa uang tunai, paket sembako, atau barang-barang kebutuhan kepada para pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka selama setahun. 

Tradisi ini kemudian berlangsung dari satu generasi ke generasi berikutnya dan menjadi semakin dikenal di masyarakat luas.

Pada masa kolonial, tradisi pemberian hadiah kepada para pekerja juga sudah ada, namun masih dalam bentuk yang sederhana dan tidak teratur. 

BACA JUGA:8 Alat Musik Tradisional Sumsel, Warisan Leluhur yang Wajib Dijaga, Melodi Keindahannya Menggetarkan Jiwa

BACA JUGA:6 Obat Herbal Ini Dipercaya Dapat Mengobati Pilek, Salah Satunya Bumbu Dapur Rumah Kamu!

Hal ini berbeda dengan zaman sekarang di mana THR menjadi hak yang diatur secara jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Pada era Orde Baru, pemberian THR menjadi semakin umum di kalangan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: