Honda

Terkuak, Alasan Pengasuh Aniaya Anak Perempuan Aghnia Punjabi

Terkuak, Alasan Pengasuh Aniaya Anak Perempuan Aghnia Punjabi

Terkuak, Alasan Pengasuh aniaya anak perempuan Aghnia Punjabi-instagram/@polrestamalangkotaofficial-

PALPRES.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota merilis pelaku penganiayaan anak perempuan selebgram Agnhia Punjabi yang tak lain adalah pengasuhnya sendiri.

Dalam rilis yang bersalngsung Sabtu 30 Maret 2024, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengemukakan alasan Indah (27) pelaku penganiayaan terhadap CA anak perempuan dari Aghnia Punjabi lantaran kesal balita 3 tahun itu tidak mau diberi obat oles bekas luka cakaran oleh di wajahnya. 

"Pengakuan dari pelaku motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban tetapi korban menolak tidak mau," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, tadi malam. 

Selain kesal karena korban tak ingin diobati, pelaku juga mengaku sedang mengalami masalah keluarga dimana anggota keluarganya sedang jatuh sakit, sehingga membuatnya melampiaskan kegundahannya dengan menganiaya korban yang masih berusia 3 tahun hingga mengalami luka lebam cukup parah di bagian wajah dan telinga akibat dijewer oleh pelaku. 

BACA JUGA:Sandra Dewi Bisa Terseret jadi Tersangka Usai Suaminya Harvey Moeis Terlibat Kasus Korupsi Timah

Meskipun demikian, Lanjut Kompol Danang, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di bawah umur. 

"Pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong personal, pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sedang sakit tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Juga terungkap, jika pelaku baru saja bercerai dari suaminya. 

 "Jadi memang statusnya memang cerai hidup dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun," terangnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp271 Triliun, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Sempat Belikan Anak Jet Pribadi!

Untuk memastikan apakah pelaku tidak mengalami masalah kejiwaan, pihaknya akan membawa pelaku ke bagian Biopsikologi Polda Jatim untuk diperiksa kejiwaannya. 

Polisi juga akan memeriksa psikologi korban. 

"Tentunya kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan dari Polda Jatim dari biopsikologi untuk nanti mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining psikolog yang sering kita minta keahliannya untuk bisa mem-profilling tersangka maupun korban," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: