RDPS
Honda

Cara Membayar Fidyah Orang yang Tak Mampu Berpuasa Agar Tetap Meraih Keberkahan Bulan Suci Ramadan

Cara Membayar Fidyah Orang yang Tak Mampu Berpuasa Agar Tetap Meraih Keberkahan Bulan Suci Ramadan

Cara Membayar Fidyah, Mengganti Puasa yang tidak ditunaikan dan tetap meraih keberkahan bulan suci Ramadan-jcomp-freepik.com

PALPRES.COM - Ada beberapa orang yang tak mampu lagi menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini karena alasan kesehatan. Lantas bagaimana cara membayar Fidyah Orang yang Tak Mampu Berpuasa? Agar Tetap Meraih Keberkahan bulan suci Ramadan

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Di bulan Ramadan, untuk sebagian orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena sebab kriteria tertentu, dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak wajib menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Membayar fidyah tidak bisa sembarangan sesuka hati, membayarnya memiliki tata cara tertentu yang harus dipatuhi dan diikuti agar sesuai dengan ketentuan agama. 

Berikut beberapa langkah yang wajib Anda ketahui sebelum membayar fidyah:

BACA JUGA: Doa Puasa Hari ke-20 Ramadan Beserta Kemuliaan Puasa Ramadan

BACA JUGA:Ingin Pintu Rezeki Terbuka Lebar? Baca Doa Ini Setiap Setelah Salat Subuh, Insya Allah Keberkahan Menghampiri

1. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah

Fidyah wajib dikeluarkan dan dibayar oleh orang-orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan kesehatan atau kondisi lain sehingga membuat mereka tidak mampu menjalankan puasa selama bulan Ramadan.

2. Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan

Berapa besar fidyah yang harus dikeluarkan dan dibayarkan ditetapkan menurut nilai satu hari makanan pokok. 

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap II Resmi Ditutup, Totalnya 194.744 Jemaah

BACA JUGA:Hari ke-20 Ramadan 1445 H, Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Palembang

Untuk di kota Palembang, Kepala Kemenag Kota Palembang telah menetapkan besaran Fidyah untuk Ramadhan tahun ini.

Berdasarkan hasil keputusan yang di tetapkan pada rapat penetapan zakat di kantor Kemenag Republik Indonesia, untuk fidyah kota Palembang ditentukan sebesar Rp45 ribu per hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: