Masih Rendah, Ini Penyebab Target Retribusi Pendapatan Daerah Palembang Tak Tercapai
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dalam Rapat Paripurna ke-3 MP I Tahun 2024 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 oleh Wali Kota Palembang di Kantor DPRD Palembang-Diskominfo Palembang-
Akan tetapi, walaupun regulasi pendapatan daerah Kota Palembang masih tergolong rendah hanya 50 persen, Ratu Dewa menyebutkan capaian yang didapat dari retribusi cukup merata.
"Untuk pendapatan masih merata dari semua sektor," ujarnya.
BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Rumah Nasir Ambruk, Pj Walikota Ratu Dewa Pastikan Segera Diperbaiki
Lebih lanjut Ratu Dewa mengungkapkan, terkait mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) belanja daerah 89 persen.
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menyebutkan akan ada pemanfaatan lagi untuk kedepannya.
"Tentunya itu akan ada pemanfaatan lagi kedepannya yang akan dibahas para anggota dari komisi-komisi DPRD Palembang," pungkasnya.
Sekadar informasi, secara umum retribusi pendapatan daerah adalah salah satu instrumen keuangan yang penting bagi pemerintah daerah guna mengelola pendapatan dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik.
Retribusi ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Selain itu juga mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat secara umum.
Retribusi Pendapatan Daerah merupakan penerimaan asli daerah yang bersumber dari pemberian izin, jasa, dan atau pemanfaatan aset yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Tentunya konsep tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap individu atau entitas yang memanfaatkan layanan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah harus membayar kontribusi atas penggunaannya tersebut.
BACA JUGA:Pj Walikota Ratu Dewa Resmikan Bedah Rumah, Ibu Masnon Tak Lagi Kedinginan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: