Horee! Tidak Ada Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Selama Libur Lebaran
Tidak Ada Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Selama Libur Lebaran-X-TMC Polda Metro Jaya
PALPRES.COM – Kabar gembira, Selama libur lebaran di Jakarta, tidak ada sistem ganjil genap diterapkan, horee!
Melalui kanal X, TMC Polda Metro Jaya secara resminya mengabarkan bahwa sistem ganjil genap akan dihilangkan di Jakarta, terhitung sejak akhir pekan ini.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya , Sabtu (30/03/2024).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi, "pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden".
BACA JUGA:Lowongan Kerja: Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Membutuhkan 4 Tenaga Kerja Pendukung
BACA JUGA:Kalahkan Freeport Ditemukan Harta Karun 2 M Ton Emas Bawah Tanah Kabupaten Nusa Tenggara Barat
Sepanjang masa libur Lebaran dan cuti bersama ini, Polda Metro Jaya sementara turut meniadakan peraturan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan pada tanggal 7 dan 14 April 2024 nanti, atau di hari minggu.
Menurut informasi yang diperoleh dan berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, maka cuti bersama terjadi pada 2 hari sebelum dan sesudah lebaran.
Jadi berdasarkan pada SKB tersebut, maka tanggal cuti bersama Lebaran 2024 pemerintah adalah sebagai berikut:
- 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
- 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
- 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
- 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
BACA JUGA:Dana PKH dan BPNT Januari - Maret Sudah Tersalur, Kapan Giliran BLT Mitigasi Pangan?
BACA JUGA:5 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Mudik via Jalintim Palembang –Jambi, Nomor 4 Sangat Penting!
Maka selanjutnya, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku setelah masa cuti bersama libur Lebaran berakhir, yang jatuh pada Selasa 16 April.
Sementara itu, adapun 25 ruas jalan di Jakarta yang telah diterapkan sistem ganjil genap tersebut berikut ini daftar lengkapnya.
Jalan Gajah Mada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: