Honda

Belum Dapat THR Lebaran 2024, DPR RI Imbau Pekerja Segera Lapor

Belum Dapat THR Lebaran 2024, DPR RI Imbau Pekerja Segera Lapor

Ilustrasi pekerja yang belum menerima THR lebaran 2024 untuk segera lapor-pixabay-

PALPRES.COM - Komisi IX DPR RI menyerukan kepada seluruh pekerja di Indonesia untuk segera melapor ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) jika mereka tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Pekerja yang dimaksud yakni mereka yang berstatus pegawai tetap, kontrak ataupun pekerja lepas di perusahaan yang ada di Indonesia.

Hal ini disampaikan Nurhayati selaku anggota Komisi IX DPR RI.

Menurutnya, posko THR tersebut telah diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

BACA JUGA:Manjakan Lidah, Ini 5 Tempat Makan Nasi Goreng Babat Terenak di Semarang

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Dia Alasan Mengapa Weton Sabtu Pahing Dikagumi dan Dipercaya oleh Banyak Orang?, Ternyata...

Dikatakan Nurhayati, bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Mereka, seperti pekerja tenaga lepas bisa mengajukan aduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnnaker.

Kemnaker sendiri telah membuuat desk pelaporan untuk THR ini," kata Nurhayati.

Apabila tidak diberikan THR, artinya perusahaan melanggar peraturan sehingga harus ada penindakan atau pemberian sanksi kepada perusahaan.

BACA JUGA:Wisata Terpopuler Saat Liburan Lebaran di Sumatera Selatan, Surga Fotografi dan Keindahan Alam, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Jadwal Terlengkap! Ini Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-26 Ramadan 1445 H Kota Palembang

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2024 yang bertujuan sebagai sarana pengaduan dan konsultasi untuk pekerja atau buruh terkait dengan pemebrian THR Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa telah diterbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mendukung proses pemberian THR tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: