3 Hari Tenggelam di Sungai Kikim, Bocah Perempuan Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan
Tim SAR Gabungan saat membawa jasad bocah perempuan yang tenggalam di Sungai Kikim ke rumah duka-Basarnas Palembang,-
Selanjutnya korban dievakuasi dan dibawa kerumah duka guna dilakukan proses pemakaman.
“Dengan ditemukannya korban, maka operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup,
BACA JUGA:Eks Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya
BACA JUGA:Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Tak Punya SIM
Semua unsur SAR yang terlibat dalam proses pencarian dikembalikan ke satuannya masing-masing, dengan ucapan terima kasih,” tutup Raymond.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula saat korban bersama dua saudaranya, Seril (10) dan Rani (9), bermain di pinggir Sungai Kikim, Desa Sukarame, Kecamatan Kikim Barat.
Diduga terlalu asyik berenang, korban terlepas dari pantauan kedua saudaranya hingga terbawa arus Sungai Kikim dan tenggelam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Afifah, bocah warga Desa sukarame Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, hanyut dan tenggelam terbawa derasnya arus sungai kikim pada minggu 14 April 2024.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Libatkan 7 Mobil, Tak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Sindikat 22 Kilo 'Barang Haram' Antar Kabupaten Terancam Pidana Mati
Kepala Kantor Basarnas Palembang Raymond Konstantin, S.E, yang didampingi Kasubsi Operasi Manca Rahwanto, S.E., mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan informasi terjadi kondisi membahayakan manusia tersebut pada Minggu malam 14 April 2024 sekira pukul 22.10 WIB.
Berbekal informasi yang didapat tersebut Raymond langsung merespons dengan cepat.
Dirinya langsung memberikan perintah kepada satu Tim Rescue yang berada di unit siaga SAR Lubuk Linggau, untuk segera terjun ke lapangan.
Berbekal perlengkapan dan peralatan SAR air, Tim Rescue langsung bergerak untuk berangkat menuju lokasi kejadian guna melakukan pencarian terhadap korban.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: