TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun
TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun-unsplash-
PALPRES.COM- Aturan terbaru terkait batas usia pensiun PNS sudah resmi disahkan oleh Presiden, Joko Widodo.
Aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Dalam aturan terbaru ini, batas usia pensiun PNS untuk setiap jabatan juga mengalami perombakan.
Bahkan ada salah satu jabatan ANS yang punya batas usia pensiun paling panjang.
BACA JUGA:Siap-siap, Pengisian ASN di IKN Terus Digodok Pemerintah, Ini 3 Sumbernya!
BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Asmar Wijaya Ajak ASN OKI Tingkatkan Disiplin Kinerja
Artinya ASN dengan jabatan tersebut akan mengabdi lebih lama sebagai pegawai negeri.
Perombakan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki birokrasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam UU ASN 2023 Nomor 20 ini, aturan batas usia pensiun PNS dibagi ke dalam 2 jabatan.
Pertama ada jabatan manajerial dan juga non manajerial.
BACA JUGA:Agus Fatoni: ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Harus Bisa Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Diri
BACA JUGA:Kehadiran ASN 95 Persen, Pj Bupati OKI Berharap Harus Diiringi Pelayanan yang Baik
Berikut ini aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan manajerial dan non manajerial
Jabatan Non Manajerial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: