Honda

TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun

TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun

TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun-unsplash-

Pertama ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan pelaksana yakni sampai usia 58 Tahun.

Kedua ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional yakni sesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sampai 65 tahun.

BACA JUGA:Ratu Dewa Gelar Halal Bihala bersama ASN di Rumah Dinas di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau: 98 Persen ASN Masuk Kerja Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Jabatan Manajerial

Pertama ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama pensiun yakni sampai 60 tahun.

Kedua ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan administrator dan pengawas yakni 58 Tahun.

Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

BACA JUGA:WFH Tidak Berlaku Loh!, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Tetap Masuk Usai Libur Lebaran

BACA JUGA:WFH Tidak Berlaku Loh!, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Tetap Masuk Usai Libur Lebaran

Itulah aturan terbaru batas usia pensiuan ASN yang diatur dalam Undang-undang ASN 2023. 

Pada 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Undang-undang terbaru ini memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.

Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 ini juga mengatur terkait batas usia pensiun ASN baik untuk jabatan manajerial maupun non manajerial. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Tetapkan ASN WFH Maksimal 50 Persen pada 16-17 April 2024

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Meski Tak Dapat THR, 22.000 Guru PAI Non ASN Tetap Dapat Insentif, Anggarannya Rp66 Miliar

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:

1) penguatan pengawasan Sistem Merit;

2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);

3) kesejahteraan PNS dan PPPK;

BACA JUGA:Siap-siap! ASN Empat Lawang Bakal Dapat Tambahan Penghasilan 2 Kali Lipat

4) penataan tenaga honorer; dan

5) digitalisasi Manajemen ASN

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: