RDPS
Honda

Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai di Sumsel Tak Ada Dasar Hukum, Benarkah?

Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai di Sumsel Tak Ada Dasar Hukum, Benarkah?

Tarian Gending Sriwijaya dan Ketua Komunitas Batang Hari (Kobar) 9, Vebri Al Lintani-Alhadi Palpres/Dok Pribadi Vebri Al Lintani-

PALPRES.COM – Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai di Sumsel, selama ini kerap dipakai sebagai tarian untuk menyambut tamu-tamu.

Padahal sejatinya, kedua tari ini belum ada dasar hukum resmi yang memposisikan keduanya sebagai tarian menyambut tamu.

Sementara keberadaan sebuah dasar  hukum yang resmi dinilai penting.

Karena tanpa dasar hukum tu, kedua tarian yang bernilai penting ini rawan penyalahgunaan fungsi.

BACA JUGA:Kadar Kolesterol Naik Usai Lebaran, Simak 6 Tips Mencegahnya Sebelum Terlambat, Bahayanya Gak Main-main

BACA JUGA:Berikut Ini 9 Manfaat Sayur Kangkung Bagi Kesehatan Tubuh Manusia, Simak ya!

Bahkan bisa menjadi korban plagiator alias penjiplakan.

Nah, Ketua Komunitas Batang Hari (Kobar) 9, Vebri Al Lintani menyuarakan keprihatinan belum adanya niat dari Pemerintah Provinsi Sumsel maupun Pemerintah Kota Palembang untuk membuat dasar hukum terkait posisi Tari Sambut: Tari Gending Sriwijaya, Tari Tanggai. 

Dijelaskan Vebri, dulu memang ada instruksi dari Gubernur Sumsel Asnawi Mangku Alam bahwa Tari Gending Sriwijaya diperuntukkan menyambut orang pertama dalam satu negara, seperti presiden, perdana menteri, raja dan lainnya.

Hal ini, kata Vebri, dia dapat dari cerita para sesepuh tari dalam Buku Tari Tanggai yang ditulis berdasarkan diskusi di DKP Tahun 2016).

BACA JUGA:Menteri AHY Ingin Percepat Target 104 Kota dan Kabupaten Lengkap

BACA JUGA:SILAHKAN DICOBA! Ini 7 Bahan Alami Dapat Mengatasi Sakit Gigi

Namun saat itu, menurut Vebri, baru sebatas lisan gubernur, sementara instruksi resmi belum ditemukan.

Sehingga untuk mengatakan Tari Gending Sriwijaya tak boleh sembarang dipakai, menurut Vebri, sangat sulit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: