RDPS
Honda

Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Bukan yang Lain

Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Bukan yang Lain

Para calon jemaah haji kembali diingatkan agar menggunakan Visa Haji dalam keberangkatan menuju tanah suci mekkah. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Ia menegaskan hanya visa haji ya-kolase-

Bahkan disinyalir ada juga yang menawarkan berangkat dengan sebutan visa petugas haji.

"pihak Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait adanya potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji yang akan terjadi pada musim haji 2024.

BACA JUGA:Saatnya Liburan! Inilah 5 Destinasi Wisata yang Lagi Hits di Bandung 2024, Nomor 2 Bikin Terpukau

BACA JUGA:8.506 Calon Jemaah Haji Palembang, Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024

Maka dari itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan pastinya akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujar Hilman mengingatkan.

Sekadar informasi, Visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam Pasal 18 UU PIHU diatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan juga visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua visa.

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Embarkasi Palembang Mulai Terbang ke Tanah Suci 12 Mei 2024, Berikut Jadwal Perjalanannya

BACA JUGA:5 Makanan Legendaris Khas OKI Sumatera Selatan, Nomor 3 Terbuat dari Pisang

Yang pertama untuk haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Lalu ada haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Lantas, di tahun 2024 ini, untuk kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.

Selain itu, Indonesia juga mendapatkan 20.000 tambahan kuota.

BACA JUGA:Mengurai Makna dan Sejarah di Balik Lambang Provinsi Sumatera Selatan, Ternyata Menggambarkan Sosok...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: