Ini Syarat Lengkap Menjadi Petugas Haji 2025, Batas Usia 45 Tahun
Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji atau PPIH untuk tahun 2025 kembali dibuka.--
PALPRES.COM- Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji atau PPIH untuk tahun 2025 kembali dibuka.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Karenanya, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan, Haji Ramah Lansia dan Disabilitas masih menjadi fokus Kemenag dalam penyelenggaraan haji 2025 mendatang.
BACA JUGA:Ikut Rapat Pertama Evaluasi Haji, Menag Nasaruddin Harap Haji 2025 Sukses
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad saat sosialisasi Rekrutmen PPIH dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446/2025 M di Jakarta belum lama ini.
Dihadapan para Kakanwil Kemenag dan Kepala Bidang PHU seluruh Indonesia, Arsad menjelaskan, rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.
Batas Usia Petugas PPIH 2025
BACA JUGA:RESMI! Calon Jemaah Haji Ogan Ilir Dilepas Wabup H Ardani dan Sekda Muhsin
BACA JUGA:Kemenag dan Maskapai Saudi Airlines Serahkan Asuransi Kepada Ahli Waris Jemaah Haji Indonesia 2024
Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: