Citraland
Honda

Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Bukan yang Lain

Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Bukan yang Lain

Para calon jemaah haji kembali diingatkan agar menggunakan Visa Haji dalam keberangkatan menuju tanah suci mekkah. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Ia menegaskan hanya visa haji ya-kolase-

PALPRES.COM – Para calon jemaah haji kembali diingatkan agar menggunakan Visa haji dalam keberangkatan menuju tanah suci mekkah.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.

Ia menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan para calon jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Penegasan perihal visa ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenang, Hilman usai maraknya informasi terkait penawaran keberangkatan haji tanpa antre. 

BACA JUGA:AMPUH! Ini 7 Cara Turunkan Demam Tanpa Harus Minum Obat

BACA JUGA:Resmi Menjabat Pj Bupati Muba, Sandi Fahlevi Siap Lakukan Hal Ini

Di Indonesia tengah marak tawaran berangkat haji tanpa antre dengan menggunakan berbagai jenis visa yang ada di media sosial seperti Facebook, Instagram.

Bahkan, tawaran ini cukup massif beredar melalui pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.

“Kita telah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak.

Kami tegaskan lagi jika untuk keberangkatan haji dari Indonesia harus menggunakan visa haji,” ujar Hilman dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA:Partai Golkar Sumsel Solid Dukung Airlangga Hartarto di Munas Nanti, Ini Alasannya

BACA JUGA:Saatnya Liburan! Inilah 5 Destinasi Wisata yang Lagi Hits di Bandung 2024, Nomor 2 Bikin Terpukau

Lebih lanjut Hilman mengimbau dan meminta agar masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur dan tertipu dengan tawaran tersebut.

Terlebih lagi tawaran untuk berangkat haji dengan meggunakan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: