Megahnya Wacana Tol Kediri Tulungagung Sepanjang 44,17 KM, Tapi Lahannya...
Ilustrasi megahnya wacana tol Kediri Tulungagung sepanjang 44,17 kilometer-pexels-
PALPRES.COM - Jalan bebas hambatan menjadi solusi tepat dalam rangka meningkatkan konektivitas antar daerah.
Seperti halnya di Kediri dan Tulungagung dengan bakal hadirnya Tol Kediri Tulungagung.
Jalan tol yang diprakarsai PT Gudang Garam Tbk ini memiliki desain yang sangat megah.
Pelaksanaan Tol Kediri Tulungagung dengan bentang sepanjang 44,17 kilometer ini telah ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
BACA JUGA:10 Cara Ini Dapat Bantu Kamu Bedakan Batu Zamrud Asli atau Palsu Terbaru 2024, Cek Disini!
Tak hanya itu, dilakukan pula Perjanjian Regres dan Perjanjian Penjaminan Jalan Tol Kediri Tulungagung yang disaksikan secara langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Proyek jalan tol ini terlaksana berkat keputusan bisnis yang sangat strategis, sekaligus mempercepat konektivits di salah satu ruas Jawa Timur.
Tol Kediri Tulungagung sendiri bakal menghubungkan dengan Jalan Tol Trans Jawa dengan jalan nasional Pansela yang tersambung hingga ke wilayah Mojokerto dan Kediri.
Megaproyek ini juga membutuhkan dana yang cukup fantastis.
BACA JUGA:2 Sekolah Kedinasan Dibuka Sebentar Lagi, Nilai UTBK 2024 Jadi Syaratnya, Ini Nilai Minimalnya?
Diklaim, dana yang dibutuhkan untuk merealisasikan jalan tol ini sebesar Rp9,92 triliun dengan masa konsesi 50 tahun terhitung penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja.
Namun dibalik kemegahan wacana pembangunan proyek ini terdapat kontroversi penolakan pembebasan lahan oleh masyarakat setempat.
Pihak terkait telah mengadakan musyawarah kedua untuk ganti rugi yang terletak di Kelurahan Gayam, Mojoroto.
Akan tetapi, pada musyawarah tersebut ada 11 warga yang terdampak tak hadir dalam musyawarah.
BACA JUGA:Lowongan Kerja: BUMN PT Telkom Indonesia Mengajak Bergabung bagi Lulusan SMA SMK D3 S1 Ini Syaratnya
BACA JUGA:Mau Les Bahasa Inggris? Ini 5 Tempat Kursus Bahasa Inggris Terbaik di Kota Palembang! Auto Jago!
Walaupun ada yang tidak hadir, panitia pengadaan tanah proyek tetap membuka musyawarah.
Diketahui, ketidakhadiran 11 warga yang terdampak ini disebabkan mereka menolak nilai ganti rugi pada musyawarah pertama.
Namun demikian, pembayaran ganti rugi bagi warga yang terdampak dalam proyek ini akhirnya berhasil dicairkan.
Gantirugi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar ini menandai tahap penting dalam penyelesaian kontroversi terkait megaproyek ini.
BACA JUGA:5 Toko Komputer Terlengkap di Kota Palembang, Catat Alamatnya Sekarang
Ada 7 bidang lahan di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto akhirnya dibebaskan dengan nilai gantirugi mencapai Rp6,3 miliar.
Sayangnya, ada pula warga yang terdampak masih belum menerima ganti rugi lantaran belum lengkapnya dokumen kepemilikan lahan.
Pemerintah berharap hal ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat karena menjadi bagian penting dalam keberlangsungan proyek ini kedepannya.
Demikian informasi mengenai megahnya wacana proyek Tol Kediri Tulungagung yang terkendala penolakan ganti rugi lahan oleh warga terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: