SAH, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pasangan Terpilih Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024-tangkapan layar-
BACA JUGA:Rama Ariansyah Putra Raih Juara I Lomba Gebyar Membaca Koran Digital Palpres
BACA JUGA:5 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Khasnya Memikat dan Tahan Lama
Permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni dari hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Yang mana pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: