Citraland
Honda

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg--Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju Banjir Order selama Lebaran, Tembus 2.000 Toples Kue Kering

Namun dengan lokasi yang berbeda, karena di Jakabaring praktik pengoplosan dilakukan sejak 5 bulan terakhir ini.

Dari kasus ini, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 100 tabung LPG 3 kg, 16 tabung LPG 12 kg, dan 1 timbangan.

Turut disita juga sebanyak 70 buah segel berwarna kuning, 220 buah segel warna putih.

Kemudian ada juga 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubber seal.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Meningkat, Kilang Pertamina Plaju Targetkan Suplai Avtur Capai 3.000 KL

BACA JUGA:Semarak Lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Make Over 35 SPBU di Jalur Mudik

Serta 1 kendaraan roda empat yang dijadikan sebagai kendaraan operasional para tersangka.

Atas kasus tersebut, tiga tersangka terjerat pelanggaran Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang MinyakBumi dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal8 ayat (1) huruf c.

Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen JO Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: