Citraland
Honda

Waspada Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Lain Hanya Visa Haji yang Diakui

Waspada Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Lain Hanya Visa Haji yang Diakui

Waspada Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Lain Hanya Visa Haji yang Diakui-IG/-mqtravelofficial

Maka diimbau kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji.

Seperti diketahui bahwa antrean haji saat ini memang sangat panjang akibat dari antusiasme masyarakat Indonesia yang tinggi untuk beribadah haji. 

BACA JUGA:Bandara SMB II Tetap Melayani Embarkasi Haji dan Umroh Meski Tak Lagi Berstatus Internasional

BACA JUGA:Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Bukan yang Lain

Namun, itu bukan alasan untuk berbuat curang, masyarakat juga harus lebih cermat dan waspada dalam menanggapi setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

Sudah banyak yang tertipu dengan rayuan dan bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. 

Seiring dengan makin dekatnya keberangkatan, penawaran semacam ini akan ditemukan dan makin masif diiklankan di media sosial.

Penggunaan visa haji diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Menurut Pasal 18, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yaitu undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA:8.506 Calon Jemaah Haji Palembang, Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Embarkasi Palembang Mulai Terbang ke Tanah Suci 12 Mei 2024, Berikut Jadwal Perjalanannya

Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua: yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Untuk tahun 2024 ini, Kemenag RI telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. 

Selain dari itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M naik menjadi 241.000 jemaah.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) penerima visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka wajib berangkat melalui PIHK. 

BACA JUGA:Dendanya Bisa Beli Motor BeAT, Ini Pesan Kemenag RI Bagi Jemaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: