Honda

Kriteria Penerima Bantuan PKH Mei 2024, Kamu Juga Bisa Daftar Ke DTKS Baik Via HP Maupun Dinas Sosial Langsung

Kriteria Penerima Bantuan PKH Mei 2024, Kamu Juga Bisa Daftar Ke DTKS Baik Via HP Maupun Dinas Sosial Langsung

Seorang ibu penerima bansos PKH sedang mencairkan bantuan yang dibantu oleh Petugas POS--Try Dina Marianti

BACA JUGA:Deretan Kota Penghasil Vanili Paling Banyak di Indonesia, Nomor 2 dan 5 dari Pulau Sumatera

BACA JUGA:Inilah Khasiat Batu Akik Galih Asem, Konon Bisa Menangkal Ilmu Santet

Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).

Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.

Pertama  secara online. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun. Lengkapi identitas diri.

Masuk di Daftar Usulan. Klik Tambah Usulan. 

BACA JUGA:BERBAHAYA! 5 Es Krim Ini Ditarik dari Peredaran, Cek Daftarnya

BACA JUGA:9 Hal yang Perlu Kamu Jaga Agar Dapat Dihargai Oleh Orang Lain, Nomor 2 Sederhana tetapi Sulit Dilakukan

Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi. 

Kedua cara offline meliputi: Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan. 

Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

BACA JUGA:Tidak Buat Kaum Mendang-Mending! 5 Sekolah Termahal di Jakarta Ini Biayanya Sampai Ratusan Juta

BACA JUGA:Samsung, dan iPhone Terancam! 5 Teknologi Ini Bakal Buat Smartphone Punah Dimasa Depan, Benarkah?

Daftar usulan akhir hasil musdes/muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: