Kriteria Penerima Bantuan PKH Mei 2024, Kamu Juga Bisa Daftar Ke DTKS Baik Via HP Maupun Dinas Sosial Langsung
Seorang ibu penerima bansos PKH sedang mencairkan bantuan yang dibantu oleh Petugas POS--Try Dina Marianti
BACA JUGA:Deretan Kota Penghasil Vanili Paling Banyak di Indonesia, Nomor 2 dan 5 dari Pulau Sumatera
BACA JUGA:Inilah Khasiat Batu Akik Galih Asem, Konon Bisa Menangkal Ilmu Santet
Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.
Pertama secara online. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun. Lengkapi identitas diri.
Masuk di Daftar Usulan. Klik Tambah Usulan.
BACA JUGA:BERBAHAYA! 5 Es Krim Ini Ditarik dari Peredaran, Cek Daftarnya
Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Kedua cara offline meliputi: Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
BACA JUGA:Tidak Buat Kaum Mendang-Mending! 5 Sekolah Termahal di Jakarta Ini Biayanya Sampai Ratusan Juta
BACA JUGA:Samsung, dan iPhone Terancam! 5 Teknologi Ini Bakal Buat Smartphone Punah Dimasa Depan, Benarkah?
Daftar usulan akhir hasil musdes/muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.
Upload BNBA daftar usulan. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Begini Sejarah Islam Masuk ke China, Awalnya Hanya Berdagang
Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA, lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan diatas.
Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.
Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial.
Meliputi Tempat berteduh/tinggal sehari-hari. Status pekerjaan.
BACA JUGA:Cek Harga Mobil Mini Cooper Di Indonesia Terbaru 2024, Berdasarkan Seriesnya!
Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran. Pengeluaran untuk pakaian.
Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.
Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Disamping itu, banyaknya laporan di lapangan yaitu membandingkan si A yang kondisi ekonominya sudah mampu kok dapat bantuan PKH.
Kasus seperti ini bukan secara otomatis kondisi si A menjadi patokan untuk ikut menginginkan bantuan PKH.
Tapi yang harus dilakukan adalah melaporkan si A ke Desa / Kantor Kelurahan, atau Dinas Sosial yang ada diwilayah tinggalmu, agar si A yang dianggap mampu ini dicoret kepesertaan PKH-nya jika benar-benar terbukti sudah mampu dilengkapi dengan data yang akurat dan lengkap agar bukan penjadi praduga saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: