Honda

Sudah Terealisasi Hampir Rp 45 Triliun, Ini Daftar Bansos yang Akan Cair Juli Ini, dan Cara Pengajuannya!

Sudah Terealisasi Hampir Rp 45 Triliun, Ini Daftar Bansos yang Akan Cair Juli Ini, dan Cara Pengajuannya!

Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan segera dicairkan-Sekretariat Kabinet-

PALPRES.COM - Sederet bansos akan segera dicairkan kembali oleh pemerintah, dimana per Maret 2024 diketahui realisasi anggaran sudah mendekati Rp 45 triliun.

Saat ini, untuk mengentaskan kemiskinan, stunting, dan masalah sosial lainnya, bantuan dari pemerintah dibagikan lebih gencar.

Termasuk bansos reguler maupun tambahan yang sifatnya sementara saja.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran belanja bansos yang sudah direalisasikan mencapai Rp43,31 triliun hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 20,7%  dibandingkan 2023. “Belanja bansos yang mencapai Rp43,3 triliun itu mencatatkan kenaikan dari tahun lalu yang base-nya rendah, yaitu Rp35,9 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kementerian Keuangan pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:RESMI KELUAR! Intip Jadwal Pencairan Bansos PKH, dan BLT BPNT Sembako 1-6 Lewat KKS dan Kantor Pos Disini!

BACA JUGA:Bantuan PIP Pelajar Rp1.000.000, Cair Lagi Lewat Kartu KIP! Cek Daftar Nama Penerima Disini

Bansos tentu sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga dan keluarga penerima manfaat. 

Selain bansos beras yang dibagikan sampai dengan Desember 2024, masih ada juga bansos lainnya.

Jenis bansos lainnya ada pada Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM). Pencairan PKH akan dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024. 

PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian ada BLT Mitigasi Risiko Pangan juga akan disalurkan kepada masyarakat. BLT Mitigasi Risiko Pangan menjadi pengganti BLT El Nino yang berakhir pada Desember 2023. 

BACA JUGA:PROGRAM PENA MUDA CAIR! Penerima Bansos PKH dan BPNT Diwilayah Ini Dapat Modal Usaha Rp5.000.000

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Pada Juni 2024, Simak Penjelasan Lengkapnya!

BLT Mitigasi Risiko Pangan ini diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yaitu Januari hingga Maret, dengan besaran Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000. 

Namun, pada bulan yang telah ditentukan, bansos ini belum cair sepenuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 terkait pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan. 

Meskipun begitu Airlangga menegaskan tidak ada kendala pada anggarannya. Dana sebesar Rp11,25 triliun telah dialokasikan Kemenkeu. “Enggak ada kendala, anggaranya ada,” tutur Airlangga kepada pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Minggu (5/5/2024).

BACA JUGA:BURUAN INTIP! Kelebihan dan Kekurangan Motor Yamaha Jupiter MX 135

BACA JUGA:5 Pilihan Merek Mobil Dengan Atap Terbuka Harga Murah, Keren Banget Dikendarai Anak Muda

Selanjutnya adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan yaitu PIP (Program Indonesia Pintar) yang, bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan dalam PIP:

SD/SDLB/Program Paket A: Rp225.000 untuk kelas VI semester genap; Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 untuk kelas IX semester genap; Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor

BACA JUGA:3 Tips Jitu yang Bisa Dipertimbangkan Sebelum Membeli Suzuki Katana Bekas

SMK: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, penetapan penerima bansos sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Namun pada praktiknya pengusulan bansos kerap diputuskan oleh satu orang, tanpa melalui musyawarah.

Untuk itulah, Kemensos meningkatkan kontrol pada pengusulan data penerima bantuan sosial dengan mendorong  pemerintah desa/kelurahan melakukan musyawarah desa (musdes) atau  musyawarah kelurahan (muskel), sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.

BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor

BACA JUGA:Simak Spesifikasi Dari GWM Tank 300 Asal China yang Dibandrol Mulai Dari Rp 1,2 Miliar

“Kalau yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawarah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” ujar Menteri Risma, seperti dilaporkan kemensos.go.id pada Rabu (8/5/2024).

Untuk itulah, Kemensos menyatakan aparat desa harus melampirkan foto bukti pelaksanaan musdes dan muskel tersebut, saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial setempat.

Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Risma mengatakan mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan dan pemerintah daerah akan segera diberi pelatihan.

 Untuk bisa menerima bansos, warga yang membutuhkan harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS.

BACA JUGA:KEREN BANGET EUY! 5 Tipe Hp Infinix Terbaru Ini Punya Spesifikasi Gacor

BACA JUGA:Ingin sesuatu yang Baru! 4 Drone Seharga Ratusan Juta Ini Bisa Jadi Solusinya, Kamu Punya?

DTKS adalah data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berperan sebagai panduan bagi lembaga-lembaga yang memberikan bantuan sosial. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS guna mendapatkan bansos, yakni secara offline dan online.

Pendaftaran Offline DTKS:

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

BACA JUGA:INTIP! 5 Kekurangan Infinix GT 20 Pro Dibandingkan Kompetitornya

BACA JUGA:Rilis Diharga Rp4 Jutaan, Infinix GT 20 Pro Vs Samsung Galaxy A35 5G, Mana yang Lebih Tangguh?

Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Pendaftaran Online DTKS:

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.

Buat akun baru di aplikasi tersebut.

Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.

Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.

BACA JUGA:GACOR BANGET! 5 HP Merek Hp yang Tahan Terendam Air, Bisa Dipakai Buat Ngonten Sambil Diving

BACA JUGA:Rilis Diharga Rp4 Jutaan, Infinix GT 20 Pro Vs Samsung Galaxy A35 5G, Mana yang Lebih Tangguh?

Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.

Pilih jenis bansos yang diinginkan.

Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: