Honda

Alhamdulillah, Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Alhamdulillah, Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak tergoda tawaran visa non haji-kemenag sumsel-

PALPRES.COM-  Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024.

Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi.

Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

BACA JUGA:Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fast Track

BACA JUGA:Alhamdulillah, 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci

Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna Hasbie di Jakarta, Ahad 5 Mei 2024

Menurut Anna, sapaan akrabnya, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

BACA JUGA:Susunan Kloter dan Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Palembang 2024 (Gelombang 2)

BACA JUGA:Susunan Kloter dan Jadwal Keberangkatan Haji Embarkasi Palembang 2024 (Bagian 1)

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: