Alhamdulillah, Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak tergoda tawaran visa non haji-kemenag sumsel-
Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.
BACA JUGA:PosIND Hadirkan Layanan Kargo untuk Pengiriman Barang Jemaah Haji Lewat Udara
BACA JUGA:Alhamdulillah, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup.
Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.
Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.
Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.
BACA JUGA:Ikhtiar Jaga Kebugaran, Kemenag Luncurkan Senam Haji Serentak di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Waspada Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Lain Hanya Visa Haji yang Diakui
Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.
"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: