Polda Sumsel Gelar Rapat, Antisipasi Kendala Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 - GITET KV Betung
Dirpam obvit Polda Sumsel Kombes Pol Mirzal Alwi, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menggelar Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung Ditpamobvit Polda Sumsel, Senin 06 Mei 2024 pagi. Dalam rapat tersebut membahas te-humas polda sumsel-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Guna mengantisipasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pembangunan proyek strategis nasional di Sumsel, Polda Sumsel menyiapkan langkah-langkah pengamanan.
Oleh karena itulah Dirpam obvit Polda Sumsel Kombes Pol Mirzal Alwi, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menggelar Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung Ditpamobvit Polda Sumsel, Senin 06 Mei 2024 pagi.
Dalam rapat tersebut membahas terkait perkembangan pola pengamanan dan pemetaan pemecahan masalah terkait pembangunan Sistem Transmisi Extra Tinggi (SUTET) 275 kV PLTU Sumsel 1 - Gardu Induk Transmisi Extra Tinggi (GITET) KV Betung.
Ketika dimintai keterangan oleh Palpres.com, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH, MSi mengatakan Proyek SUTET 275 kV Sumsel 1 adalah bagian dari transmisi yang menghubungkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 1 dengan instalasi terpasang GITET 275 kV Betung milik PT. PLN (Persero).
“Proyek pembangunan ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ditargetkan bisa beroperasi pada bulan April tahun 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut diterangkannya, Jalur SUTET Sumsel 1 memiliki panjang sekitar 80 kilometer dan terdiri dari 210 titik tower. Dan melewati empat kabupaten (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin), serta satu kota, Prabumulih.
Suparlan mengungkapkan, dalam rapat tersebut dibahas beberapa kendala pelaksanaan proyek yang menjadi perhatian.
Permasalahan yang terjadi diantaranya sejumlah kepala desa membentuk kelompok yang mengatasnamakan warga desa untuk meminta penggunaan fasilitas dengan tarif yang ditentukan secara sepihak.
BACA JUGA:12 Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Masuki Purna Bakti
BACA JUGA:Jumat Curhat Polda Sumsel, Terima Aspiras Masyarakat, Merespon dan Beri Solusi
Selain itu juga ada masalah konflik antara kepala desa dan mantan kepala desa yang menghambat rencana pekerjaan
Selain itu, lanjut Suparlan, adanya permintaan harga kompensasi dan ganti rugi tanaman secara sepihak dan tidak mendasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: