Honda

59 Personel Polda Sumsel dan Jajarannya Tunaikan Ibadah Haji Tahun 2024

59 Personel Polda Sumsel dan Jajarannya Tunaikan Ibadah Haji Tahun 2024

Sebanyak 59 orang personel Polda Sumsel dan jajarannya berkesempatan menunaikan ibadah haji tahun 2024. Mereka yang berkesempatan menunaikan ibadah haji ini terdiri dari 13 Pamen, 15 Pama, 19 Bintara dan 12 ASN. Rombongan dilepas secara resmi oleh Kapol-humas polda sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 59 orang personel Polda Sumsel dan jajarannya berkesempatan menunaikan ibadah haji tahun 2024.

Mereka yang berkesempatan menunaikan ibadah haji ini terdiri dari 13 Pamen, 15 Pama, 19 Bintara dan 12 ASN.

Rombongan dilepas secara resmi oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, Sik yang diwakili Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, SIK, MM didampingi Kabag Watpers Ro SDM Polda Sumsel AKBP Fachruddin Jaya, SIK.   

Jamaah haji Polda Sumsel sebanyak 59 Personel Polda Sumsel dan Jajaran secara resmi dilepas.

BACA JUGA:23 Proyek Strategis Nasional Jadi Atensi Polda Sumsel, Kapolda Sumsel: Jaga Agar Tidak Timbulkan Gejolak

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat, Antisipasi Kendala Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 - GITET KV Betung

Acara pelepasan jemaah haji berlangsung di Masjid Assaadah Mapolda Sumsel jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang pada Selasa 7 Mei 2024. 

Pelepasan ini juga turut disaksikan Perwakilan Para PJU Polda Sumsel dan para undangan yang hadir.

Dalam sambutannya Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Sopyan Hidayat,SIK, MM mengucapkan selamat kepada jemaah calon haji Polda Sumsel dan jajarannya.

Mereka yang berkesempatan menunaikan ibadah haji ini terdiri dari 13 Pamen, 15 Pama, 19 Bintara dan 12 ASN, secara resmi untuk menunaikan panggilan Allah ketanah suci. 

BACA JUGA:44 Pin Emas Disematkan Kapolda Sumsel pada Personel dan Masyarakat, Bentuk Apresiasi Atas Kinerja di Lapangan

BACA JUGA:Lepas Purna Bhakti, Irjen Moh Iqbal: Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Tetap Bhara Dhaksa

“Semoga selamat berangkat dan pulang kembali tanah air menjadi haji yang mabrur,” ucap Sofyan yang diaminkan secara serentak oleh jamaah yang hadir.

Lebih lanjut Kombes Pol Sopyan Hidayat mengatakan bahwa pemerintah melalui undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaiik-baiknya pada jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadah sesuai ajaran agama islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: