Citraland
Honda

Perbedaan Bansos PKH Dengan Bantuan Lainnya yang Mungkin Kamu Belum Tahu!

Perbedaan Bansos PKH Dengan Bantuan Lainnya yang Mungkin Kamu Belum Tahu!

Perbedaan bansos PKH dengan bansos lainnya yang kamu harus ketahui--

BACA JUGA:Lenovo IdeaPad Gaming 3 Sangat Cocok Buat Main Game Duel Tambah Asyik!

Besaran bantuan yang didapat juga masih tetap sama. Dengan perhitangan tabel per tahun. DImana anak sekolah Level SD mendapatkan Rp. 900.000,-. Anak SMP Rp. 1.500.000,-. Anak SMA Rp. 2.000.000,-.

Sedangkan untuk disabilitas, dan lansia Rp. 2.400.000,- per tahun. Ibu hamil, dan balita Rp. 3.000.000,- per tahun. Perhitungan per pengurus PKH adlaah maksimal 3 kategori dalam satu KK (Kartu Keluarga). 

Untuk mengecek status DTKS dan apakah masuk dalam penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) pada tahun 2023 ini, bukalaman resmi www.cekbansos.go.id. Langkah pertama, login link cekbansos.kemensos.go.id. 

Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.Klik tombol 'Cari Data'. 

BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan, Supaya NIK KTP Milikmu Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako

BACA JUGA:WAH GAWAT! Penerima Bansos PKH dan BPNT Baru Hasil Validasi by System Belum Tentu Dapat Lagi, Kok Bisa?

Lalu Muncul daftar penerima bantuan ini. Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat. 

Apabila nantinya didapati data dirimu belum ada di DTKS, kamu bisa mengajukan data diri secara online melalui laman resmi Kemensos www.cekbansos.go.id. 

Caranya seperti ini: Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos. Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu. Klik tombol tambah usulan. 

Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat. Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan). 

BACA JUGA:7 Mobil Keren yang Digadang-gadang Bakal Jadi Trend di Tahun 2024 Ini, Nomor 4 Ada Mobil Sejuta Umat!

BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tidak Lagi Dapat Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Setelah itu tunggu sampai terkonfirmasi, lalu menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.

Bisa juga secara offline melalui aparat desa atau kelurahan berdasarkan domisili e-KTP mu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: