Citraland
Honda

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Ingatkan Truk ODOL Taati Aturan

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Ingatkan Truk ODOL Taati Aturan

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengingatkan kepada sopir-sopir truk agar mematuhi Perwali tentang angkutan barang-Bakohumas Palembang-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Keberadaan truk-truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menyita perhatian Pemerintah Kota PALEMBANG beberapa hari ini.

Terlebih lagi, truk ukuran jumbo berbeban sangat berat itu terlibat dalam insiden kecelakaan.

Dimana dalam kecelakaan tersebut, mengakibatkan seorang mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tewas mengenaskan, pada Senin 6 Mei 2024.

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sumatera Selatan, yang bernama Tarishah Tsaniyah meninggal dunia setelah terlindas truk.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Sebut Psikologis Pemain Timnas Indonesia U-23 Drop Jelang Lawan Guinea, Butuh Dukungan Suporter

BACA JUGA:Dirlantas Ungkap Permasalahan Lalu Lintas di Palembang, Populasi Kendaraan Salah Satu Penyebabnya

Sementara rekannya Justin hanya mengalami lula-luka.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB. 

Oleh karena itulah, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengingatkan kepada sopir-sopir truk agar mematuhi Perwali tentang angkutan barang.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, truk sebenarnya dilarang melintas di dalam kota sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Review Lenovo Legion Go: Main Game PC Favorit Kini Bisa di Mana Aja dan Kapan Saja

BACA JUGA:Toyota Hilux Rangga Sangat Mulus di Aspal, Mampu Kuat Beban Angkut Apapun, Pengusaha Sawit Wajib Punya!

Yakni dilarang melintas antara pukul 06.00-21.00 WIB.

Mereka boleh melintas mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: