Citraland
Honda

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Ingatkan Truk ODOL Taati Aturan

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Ingatkan Truk ODOL Taati Aturan

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengingatkan kepada sopir-sopir truk agar mematuhi Perwali tentang angkutan barang-Bakohumas Palembang-

Namun, memang terdapat pengecualian bagi truk angkutan barang seperti kontainer industri yang hanya diizinkan melintasi beberapa jalur tertentu, seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, dan sebaliknya.

Akan tetapi, truk ODOL masih saja membandel dan sering terlihat melintas pada jam-jam terlarang.

BACA JUGA:Bukan Mainan Anak-anak! Kawasaki AV50, Motor Cruiser Asli Jepang yang Imut dan Kuat

BACA JUGA:Agus Fatoni Segera Renovasi Gedung Asrama SMA Negeri 3 Kayuagung

Truk-truk ini terlihat melintas ketika aktivitas masyarakat padat, dan akibatnya dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Merespons hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa ia telah Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian.

“Kita juga telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak angkutan terkait pelanggaran tersebut,” tegas Dewa, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam waktu dekat, Dewa telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran terhadap Perwali yang berlaku.

BACA JUGA:Resep Pindang Tulang Khas Palembang yang Enak Seger Mantap, Gak Perlu Beli Sat Set Langsung Jadi

BACA JUGA:Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2024 di Palembang Tembus Rp1.306.000 per Gram

Mengenai kemungkinan revisi terhadap Perwali terkait dengan jam operasional truk dan jam larangan melintas, Dewa menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan evaluasi terlebih dahulu terkait rekayasa lalu lintas yang ada.

“Hal ini akan melibatkan forum diskusi antara pemerintah kota, provinsi, pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: