GERCEP! 16 Ribu Tiket KAI untuk Lebaran Sudah Ludes Terjual, Lubuklinggau Jadi Rute Tertinggi

GERCEP! 16 Ribu Tiket KAI untuk Lebaran Sudah Ludes Terjual, Lubuklinggau Jadi Rute Tertinggi --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini sebanyak 16.653 tiket mudik Lebaran 2025 kereta api (KA) di PALEMBANG, Sumatera Selatan, sudah terjual.
Yang dimana itu merupakan jumlah itu hingga 15 Februari 2025. Tiket yang banyak dipesan yakni Kertapati-Lubuklinggau.
Lalu diketahui, bahwa KAI Divre III menyediakan sekitar 52.228 tempat duduk selama periode angkutan lebaran, yaitu dari tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 dengan rata-rata per hari 2.374 tempat duduk.
"Adapun itu Untuk penjualan tertinggi sementara ini adalah KA Ekonomi PSO Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau PP dan KA Ekonomi PSO Rajabasa relasi Kertapati Tanjung Karang PP yang sudah habis terjual untuk periode keberangkatan tanggal 23 Maret sampai dengan 30 Maret 2025, untuk kelas di luar periode keberangkatan tanggal-tanggal tersebut masih tersedia," ujar Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti Minggu 17 Febuari 2025
BACA JUGA:5 Fakta Unik Ikan Viral Anglerfish, Punya Cerita Sedih Saat Timbul Ke Permukaan
BACA JUGA:Tembus Ratusan Ribu, Progam Cek Kesehatan Gratis di Sumsel Mengeludak
Ia juga menerangkan bahwa kereta api yang beroperasi di Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP).
Jadinya pelayanan untuk pembelian tiket kereta api libur Lebaran ini sudah bisa dibuka sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA yang dilayani mulai tanggal 4 Februari 2025 lalu untuk jadwal keberangkatan mulai 21 Maret 2025 atau H-10 lebaran, hal ini dilakukan agar masyarakat yang akan berlibur dapat merencanakan waktu perjalanan nya dengan baik.
"Sehingga Kami mengingatkan kembali agar penumpang kereta api teliti saat melakukan pemesanan, mulai dari mengisi tanggal keberangkatan, relasi tujuan, maupun memasukan data diri, nama dan NIK yang tercantum dalam KTP/Paspor maupun Kartu Keluarga harus sama," ujarnya.
Jadinya dia juga mengatakan bahwa apabila terdapat perbedaan data diri dan ketidaksesuaian data saat melakukan boarding secara sistem tidak akan terbaca, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan.
BACA JUGA:Simpan Senpira di Pinggang, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Warga Provinsi Jambi
Adapun itu hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang dikarenakan apabila sesuai identitas akan tercatat resmi dalam daftar manifes penumpang untuk kemudahan syarat pengurusan asuransi apabila terjadi hal di luar kehendak.
"Jadinya dalam Bagi para penumpang yang mengalami kesalahan input data diri pada saat boarding dapat membatalkan tiket dengan membeli/mereschedule tiket di customer service/loket stasiun dengan ketentuan apabila pada saat pembatalan waktu yang ditentukan masih berlaku, yaitu selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, apabila telah melewati batas waktu tersebut tiket yang ada tidak bisa digunakan dan calon penumpang dapat membeli tiket untuk hari itu apabila masih tersedia," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: