Citraland
Honda

PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan, Sempat Tak Produktif, Segini Hasilnya?

PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan, Sempat Tak Produktif, Segini Hasilnya?

Salah Satu Sumur Minyak dari Lapangan Tua di Blok Rokan yang Kembali Dimanfaatkan.-Istimewa-

PALPRES.COM- Pertamina Hulu Rokan (PHR) sukses dalam mengekplorasi lapangan minyak tua yang ada di Blok Rokan.

Bahkan lapangan minyak tua itu pun sempat tidak produktif dan dimanfaatkan kembali.

Alhasil lapangan tua tersebut berhasil menambah pundi-pundi produksi yang bertujuan untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Executive Vice President (EVP) Upstream Business PHR Edwil Suzandi mengatakan, lapangan minyak yang menua dan berumur setengah abad di WK Rokan ternyata tetap memiliki potensi untuk dikembangkan produksinya.

BACA JUGA:Dumai Expo 2024, PHR Bersama SKK Migas Berikan Edukasi Tentang Migas untuk Masa Depan

BACA JUGA:Buat Heboh! PHR Regional Sumatera Ciptakan Value Creation Setara Rp20,9 Triliun

Satu di antaranya adalah Lapangan Kopar yang ditemukan pada tahun 1974 dengan kategori small field discovery dan lokasinya ada di bagian tengah WK Rokan.

“Kopar saat ini masih produktif sebagai lapangan produksi tahap primer di area Sumatra Light Oil (SLO) yang berada di wilayah kerja Zona 2 dan Zona 3 PHR. 

Hampir 9 tahun dalam status suspend (dihentikan) tanpa pemboran, akhirnya di akhir tahun 2023 ini dapat ditajak sejumlah pemboran sumur Kopar baru. 

Hasil proses produksi awalnya memberikan kontribusi cukup signifikan untuk PHR,” kata Edwil.

BACA JUGA:Kolaborasi Elnusa dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Operasional PHR di Blok Rokan, Pemprov Riau Lakukan Ini

Edwil menjelaskan, proses awal pemboran sumur Kopar ini sempat terdampak banjir akibat tingginya curah hujan yang terjadi di awal tahun 2024 yang mengakibatkan meluapnya sungai Rokan dan rawa di daerah lokasi pemboran, termasuk jalan aksesnya. 

Akibat kondisi tersebut, harus dilakukan penghentian sementara kegiatan operasional termasuk mengevakuasi tim kerja berikut peralatan pemborannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: