Honda

Ingin Beli Rumah! Ini 6 Surat Paling Penting Untuk Diperhatikan Ketika Akan Membeli Rumah

Ingin Beli Rumah! Ini 6 Surat Paling Penting Untuk Diperhatikan Ketika Akan Membeli Rumah

Enam surat yang sangat penting untuk diperhatikan ketika akan membeli rumah--freepik

PALPRES.COM-Apabila kamu ingin membeli rumah, baik itu secara pribadi ataupun perumahan. 

Kamu wajib mengetahui bahwa kamu harus mempersiapkan surat menyurat yang dibutuhkan.

Dengan adanya surat yang lengkap, maka transaksi jual beli rumah yang kamu beli menjadi sah. 

Karena itu, sebelum membeli rumah ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan.

Dilansir dari website Safira berikut hal yang wajib di perhatikan sebelum membeli rumah.

BACA JUGA:Rekomendasi Kerja Online, Cukup dari Rumah Cuma Modal Copy Paste, Vina Muliana Bagikan Tipsnya

BACA JUGA:6 Rumah Makan Populer di Palembang yang Sajikan Menu Khas Daerah, Tempatnya Selalu Ramai Pengunjung

1. Surat Kepemilikan Atas Rumah yang Dijual

Ada banyak surat kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

Berdasarkan tiga jenis surat ini, kantor pertanahan lebih mengesahkan secara permanen untuk penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perbandingan dari ketiga jenis surat ini tentunya berbeda. 

Mulai dari SHM yang disahkan langsung dengan notaris tentunya memiliki perlindungan yang kuat. 

BACA JUGA:9 Rekomendasi Bunga Hias Untuk Depan Teras Rumah, Suasana Bikin Asri dan Harum Semerbak

BACA JUGA:Semut Langsung Minggat, Ini 8 Cara Alami Mengusir Serangga di Rumah

Sedangkan SHGB dan SHP perlu diperpanjang setiap tahun. 

Namun kamu tidak perlu khawatir jika kamu membeli perumahan dengan sertifikatnya yang masih SHGB. 

Biasanya surat ini masih mengatasnamakan pihak developer.

Ketika angsurannya sudah lunas, maka kamu bisa mengganti sertifikat yang awalnya SHGB menjadi SHM. 

BACA JUGA:8 Tanaman yang Dipercaya Bisa Mengusir Makhluk Halus di Sekitar Rumah, Coba Tanam Supaya Rumah Tentram

BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkab Muba, Salurkan Bantuan Korban Rumah Tertimpa Pagar Beton di Babat Toman

2. Akta Jual Beli 

Saat ingin menerbitkan sertifikat SHM, biasanya kamu harus melampirkan akta jual beli yang terakhir. 

Dalam hal ini menunjukkan bahwa rumah yang kamu beli ini pernah diperjualbelikan. 

Surat AJB yang dilampirkan ini harus diketahui oleh notaris setempat yang menunjukkan bahwa didalamnya ada transaksi jual beli. 

BACA JUGA:Bantu Tidur Nyenyak, 6 Tanaman Ini Bisa Atasi Insomnia, Wajib Tanam di Rumah

BACA JUGA:6 Toko Peralatan Rumah Tangga Terlengkap di Palembang, Lengkap dengan Alamatnya!

3. Surat PBB (Pajak Bumi Bangunan)

Selain surat kepemilikan dan akta jual beli yang bersifat penting. 

Rumah yang akan diperjualbelikan harus mempunyai surat pajak bumi dan bangunannya. 

Surat pajak ini menandakan bahwa kamu sebagai warga Indonesia menaati peraturan dan rutin membayar pajak dari rumah yang ditempatinya. 

Setelah membayar, kamu juga perlu menyimpan bukti aslinya yang suatu saat nanti akan dibutuhkan. 

Salah satunya saat mengurus sertifikat SHM, kamu membutuhkan surat pajak yang aslinya.

BACA JUGA:5 Daftar Rumah Termahal di Dunia, Tebak Rumah Siapa Saja?

BACA JUGA:Tak Sangka, Berat Badan Turun Cuma Lakukan 6 Kebiasaan Ini di Rumah

4. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Surat ini tidak kalah penting dengan surat-surat yang lain. 

Namun jika surat ini tidak diurus oleh pemilik tanah. 

Maka sewaktu-waktu ada pembongkaran bangunan, pemilik akan dikenakan denda. 

Hal ini memang harus dihindari, mengingat jika terkena kejadian seperti itu tentunya pemilik akan mengalami kerugian yang lumayan banyak. 

BACA JUGA:Tak Perlu Perangkap Lagi! Ini 5 Tanaman Hias yang Ampuh Mengusir Tikus di Rumah

BACA JUGA:5 Ras Kucing yang Mirip Harimau dan Macan Tutul, Aman Dipelihara di Rumah

Oleh karena itu, penting sekali mengurus surat ini untuk kedepannya. 

Pada saat mengurusnya dikantor pertanahan, kamu harus memastikan dulu luas bangunan tersebut harus sama dengan ukuran luas tanahnya. 

Agar pada saat suratnya terbit tidak terjadi masalah lingkungan. 

Mengapa surat izin mendirikan bangunan penting?

Mengingat surat izin mendirikan bangunan ini menjadi bukti legal dalam transaksi jual beli dan pemerintah memberikan izin atas bangunan itu. 

BACA JUGA:Cara Ampuh Usir Kecoak dari Rumah, Ikuti 3 Cara Ini, Dijamin Gak Balik Lagi!

BACA JUGA:WAJIB HINDARI! Ini 6 Warna Cat Rumah Terburuk, Nomor Terakhir Bikin Sial

5. Bukti Pembayaran Tagihan Rutin Rumah 

Surat bukti tagihan rutin ini menunjukkan bahwa pemilik rumah selalu membayar tagihan apapun secara rutin. 

Baik itu tagihan air, listrik, telpon, wifi, dan sebagainya. 

Hal ini penting untuk dipertanyakan saat akan membeli rumah. 

Mengingat jika biaya tagihan rutin ini tidak dibayarkan setiap bulannya, maka otomatis akan terkena dampak buruknya.

BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Tanaman Hias Paling Seseuai Menghiasi Ruang Keluarga Rumah Anda

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Diletakkan di Ruang Tamu Rumah Anda

Terdapat beberapa alasan kenapa surat ini penting saat melakukan transaksi jual beli rumah. 

Salah satunya adalah mengenai tentang perlindungan hukum. 

Surat bukti tagihan rutin ini sewaktu-waktu dapat kamu gunakan sebagai bukti bahwa kamu telah membayarnya. 

Sehingga adanya bukti ini menjadikan kamu bebas dari kesalah pahaman tagihan di masa yang akan datang. 

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Kaesang Pengarep Umumkan Sang Istri Hamil Anak Pertama

BACA JUGA:Gempa 5.2 Magnitudo Terjadi di Laut Lumajang, Getaran Dirasakan hingga Surabaya

6. Surat Kuasa 

Surat kuasa adalah surat yang dikeluarkan oleh pemilik rumah yang telah memberikan izin kepada orang lain.

Dimana guna dari surat kuasa untuk mewakilkan pemilik rumah yang tidak bisa hadir secara langsung dalam hal jual beli. 

Atau biasa disebut dengan surat kuasa dari pihak ketiga.

Pada surat kuasa ini harus tertera tanda tangan pemilik rumah dan pihak ketiga sebagai pewakilnya. 

Disaksikan dihadapan notaris, barulah proses jual beli ini dianggap sah.

BACA JUGA:WOW KEREN! 5 Mobil Mewah Dengan Pintu Geser, Pas Buat Liburan Bareng Keluarga

BACA JUGA:Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3.000.000 Per Tahun, Simak Penjelasannya!

Dokumen surat menyurat atas sistem jual beli baik itu rumah, ataupun barang lainnya. 

Memang harus lebih teliti guna menghindari akan terjadinya masalah-masalah yang terjadi di masa depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: