Honda

PARAH! Rp17 Miliar Dana Alokasi Sekolah di Sumatera Utara Tidak Disalurkan, Uangnya Ternyata..

PARAH! Rp17 Miliar Dana Alokasi Sekolah di Sumatera Utara Tidak Disalurkan, Uangnya Ternyata..

Ilustrasi dana alokasi sekolah Rp17 miliar di Sumatera Utara yang tidak disalurkan dengan semestinya-istock-

PALPRES.COM - Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan pendidikan di Sumatera Utara terdapat permasalahan dan menyimpang dari aturan yang berlaku.

Bahkan, dana yang semestinya digunakan untuk membantu mendorong pendidikan di Sumatera Utara malah tidak terlaksana.

Parahnya lagi, nominal dana yang terjadi dugaan penyelewengan itu mencapai Rp17 miliar.

Lantas, kemana alokasi dana sekolah itu dipergunakan oknum yang tidak bertanggungjawab?

BACA JUGA:Terhubung ke 3 Negara, Proyek Kereta Cepat di IKN Butuh Investasi Rp1.114 Triliun, Kapan Dibangun?

BACA JUGA:4 Jenis Tanaman Hias yang Cocok Untuk Menghiasi Eksterior Rumah Sekaligus Mudah Dalam Perawatannya

Ya, pendidikan merupakan aspek yang sangat penting untuk kemajuan suatu bangsa dan negara.

Sayangnya, masih ada oknum yang ingin meraih keuntungan secara instan dengan cara memanipulasi dana yang seharusnya disalurkan merata di Sumatera Utara.

Dana alokasi yang disalurkan untuk kepentingan pendidikan itu berada di salah satu kabupaten yang ada di Sumatera Utara.

Tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal atau yang biasa dikenal dengan sebutan Madina.

BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Tanaman Hias Cakathea Paling Dicari Pasukan Emak-emak

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang, Minta Petugas Sigap Melayani

Diketahui, alokasi dana yang digunakan pendidikan itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 20220.

Namun dana tersebut tidak tersalurkan sebagaimana mestinya hingga terdapat sebuah bukti yang menyimpang dengan alokasi dana tersebut.

Ironisnya, pada tahun 2023, pihak yang terlibat mencicipi dana yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa masuk ke dalam rekening pribadi pihak yang bersangkutan.

Tak heran, akibat dari perilaku yang tak terpuji dilakukan oleh pihak tertentu ini membuat negara menjadi rugi, dimana kucuran dana alokasi khusus ini mencapai Rp17 miliar lebih.

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

BACA JUGA:9 Lowongan Kerja dari PT Rukun Mitra Sejati (RMS) Penempatan di Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Selatan

Alokasi dana tersebut digunakan pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan digunakan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), serta Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seharusnya, jumlah sekolah yang menerika Dana Alokasi Khusus Fisik yakni berjumlah 55 sekolah.

Rinciannya 27 unit sekolah dasar, dan 14 unit Sekolah Menengah Pertama.

Selanjuynya untuk 14 unit untuk PAUD/TK yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.

BACA JUGA:Berikut 6 Fakta Menarik Tanaman Hias Hoya Carrii, Nomor 3 Dapat Diperbanyak Secara Vegetatif

BACA JUGA:Ingin IQ Bisa Setara Einstein? Yuk Bunda Lakukan Tips Ini Agar Bayi Cerdas Sejak Dalam Kandungan

Sebagai informasi, dana tersebut seharusnya digunakan membantu rehabilitasi sekolah ataupun ruang kelas baru, agar anak-anak melakukan pembelajaran bisa merasa nyaman.

Tak hanya itu, dana tersebut diperuntukan untuk membangun toilet sekolah serta juga keperluan lain yang dibutuhkan untuk menunjang pendidikan dan belajar di sekolah.

Sebab, banyak sekali kebutuhan [endidikan yang harus dilengkapi mulai dari fasilitas hingga bangunan yang memadai untuk kenyamanan.

Pihak yang menggunakan dana secara sepihak dan tidak memikirkan kepentingan publik ini tentunya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong, PSSI Targetkan Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA di 2026

Demikian informasi mengenai dana Rp17 miliar untuk alokasi sekolah yang tidak tersalurkan di salah satu kabupaten di Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: