Kenaikan UMP 2025 Segera Disahkan, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi di Sumatera Utara
Ilustrasi besaran UMP 2025 di Sumatera Utara-pixabay-
PALPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang baru dilantik, Yassierli menyatakan bahwa UMP 2025 bakal diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Proses penetapan ini menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan standar besaran UMP di setiap provinsi yang ada di Indonesia.
Dengan data itu, Menaker akan menetapkan besaran UMP 2025 sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi pekerja salah satunya di provinsi Sumatera Utara.
Penetapan UMP yang sudah dijadwalkan ini diharapkan bisa mendukung kondisi ekonomi pekerja di setiap provinsi dan menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 November 2024, Antam dan UBS Tidak Berubah
BACA JUGA:Lowongan Kerja Migas Terbaru PT Schlumberger Indonesia Cek Penempatan dan Persyaratannya
Sedangkan Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni pada Kamis, 31 Oktober 2024 menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan penetapan UMP Tahun 2025 melalui zoom meeting di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menaker Yassierli serta diikuti oleh seluruh kepala daerah se- Indonesia juga pimpinan tingkat kementerian dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada rapat itu, Mendagri berharap kepala daerah bisa memahami terkait kebijakan pusat sehingga mereka bisa membuat kebijakan sesuai dengan di pusat.
Dia juga menyampaikan agar kepala daerah bisa mengambil keputusan dengan tepat tanpa menimbulkan masalah.
BACA JUGA:Dapatkan Pemberdayaan BRI dan Jadi AgenBRILink, Usaha Salon di Kediri Ini Makin Cuan
BACA JUGA:Jembatan Termahal di Dunia Ini Hubungkan Jawa - Sumatera, Bakal Dibangun Presiden Prabowo?
Sedangkan Menaker Yassierli mengungkapkan adanya sejumlah tantangan strategis yang dihadapi saat ini, diantaranya mengenai produktifitas tenaga kerja.
Menurutnya, hal ini adalah tantangan besar lantaran produktifitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: