3 Objek Diduga Cagar Budaya di Palembang Belum Kunjung Ditetapkan Walikota, Ada Apa?
Vebri Al Lintani, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya --
PALEMBANG, PALPRES.COM – Tiga objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota PALEMBANG periode 2023-2027, belum kunjung ditetapkan oleh Walikota PALEMBANG menjadi Cagar Budaya.
Padahal, jika mengacu pada Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, status Cagar Budaya ditetapkan paling lama 30 hari setelah direkomendasikan oleh TACB.
Sementara rekomendasi TACB terkait objek Diduga Cagar Budaya sudah 4 bulan berjalan.
Terkait hal itu, Vebri Al Lintani, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya mempertanyakan belum adanya penetapan Cagar Budaya terhadap 3 objek Diduga Cagar Budaya di Palembang.
BACA JUGA:Harga Hanya 17 Juta, Bawa Pulang Vega 125 Skuter Retro Berdesain Futuristik Ini!
BACA JUGA:Namanya Mirip Merek Minuman, Motor Listrik Ini Berukuran Kecil Tapi Kuat Bawa Beban Berat, Mau Coba?
Ketiga objek Diduga Cagar Budaya tersebut yakni Gedung Leding yang kini dikenal sebagai Kantor Walikota Palembang.
Lalu, Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik.
Terakhir, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.
Vebri mempertanyakan, dimana letak macetnya rekomendasi TACB Kota Pakembang terkait 3 Ketiga objek Diduga Cagar Budaya tersebut
BACA JUGA:Maarten Paes Belum Pasti Bela Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina, Apa Lagi Hambatannya?
BACA JUGA:Kawasaki New Eliminator, Inilah Versi Telanjang Motor Ninja, Harga Rp165 Juta
“Apakah belum diusulkan?
Atau sudah diusulkan, tapi Pj Walikota Palembang, yang lamban menandatangani penetapan?” tanya Vebri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: