Honda

MIRIS! UPTD PKB OKI Terancam Ditutup, Ada Oknum Penguji Langgar Kode Etik, Kok Bisa?

MIRIS! UPTD PKB OKI Terancam Ditutup, Ada Oknum Penguji Langgar Kode Etik, Kok Bisa?

Kasubag Tata Usaha UPTD PKB OKI Renggo ketika mengecek adanya oknum penguji yang melanggar kode etik-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan OKI terancam ditutup.

Hal ini merupakan imbas dari adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penguji.

Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Muhammad Sofari melalui Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo membenarkan adanya permasalahan tersebut.

Menurutnya, permasalahan ini sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).

BACA JUGA:6 Cara Ampuh Rawat Motor Listrik Selama Musim Hujan, Nomor 3 Wajib Banget!

BACA JUGA:HUT ke 59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Perluas Pemanfaatan Gas Bumi

Dimana pelanggaran SOP ini terjadi dalam penerbitan bukti lulus uji kir

Masih kata dia, oknum tersebut menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UPTD PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji.

Tidak hanya itu, mereka juga melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan serta meloloskan kendaraan over dimensi.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut sehingga berimbas pada kantor UPTD PKB kir ini.

BACA JUGA:9 Manfaat Minuman Fermentasi Pohon Aren Untuk Kesehatan, Menghilangkan Stress hingga Menurunkan Demam

BACA JUGA:MIRIS! SDN 1 Cahaya Bumi Tak Miliki Bangku Sekolah, Siswa Belajar Gunakan Kursi Plastik Bantuan Wali Murid

Selama ini, sambung Renggo pihaknya hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi. 

Sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya serta dibekukan selama tiga tahun.

Meski demikian, pihaknya masih membuka layanan uji kir sembari menunggu putusan salinan dari hasil Sidang Etik di Bekasi.

"Kalau memang nantinya keluar salinan putusan, maka kami sementara menutup layanan uji kir.

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia U17 Tersingkir dari Piala Asia Wanita U17 2024, Coach Mochi Siapkan Agenda Khusus

BACA JUGA:3 Upacara Tradisi Warga Menyambut Hari Raya Nyepi di Bali, Cek Fakta Uniknya Disini

Tapi tetap mengeluarkan surat rekomendasi uji kir bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kir berkala di daerah terdekat diluar OKI," bebernya.

Masyarakat atau pengendara asal OKI bisa melakukan uji kir di daerah lain, namun surat rekomendasi dikeluarkan oleh pihak UPTD PKB OKI.

Untuk diketahui, jika melihat surat yang keluar itu, pelanggaran kode etik sudah terjadi sejak 2022.

Ditegaskan Renggo, ini murni kelakuan oknum dan selama ini tidak pernah dievaluasi dan apa yang dilakukan tidak pernah keluar dari SOP.

BACA JUGA:Bakal Adopsi Internet Masuk Desa Ala Pemprov Sumsel, Kominfo Bengkulu Studi Tiru ke Palembang

BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat Wisata di Empat Lawang, Ada Air Panas, Air Terjun Hingga Arung Jeram, Mau Coba?

Selain OKI, ada UPTD PKB Sarolangun dan Kapuas yang juga mendapat sanksi yang sama.

Solusinya, saat ini pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumsel bagaimana mengatasi kekurangan penguji tersebut.

"Semoga saja ada solusi terbaik untuk UPTD PKB ini," harapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat bahwa UPTD PKB OKI tetap mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengendara yang akan melakukan uji kir dan pemerintah akan berupaya membantu dalam mencari solusi atas permasalahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: