Citraland
Honda

PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriteria dan Tahapannya

PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriteria dan Tahapannya

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menyampaikan keterangan pers terkait badal haji di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa 14 Mei 2024. -Kemenag Sumsel-

PALPRES.COM- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. 

BACA JUGA:Lepas Kloter 3 Embarkasi Palembang, Kakanwil Kemenag Sumsel Ingatkan Jemaah Haji untuk Selalu Jaga Kesehatan

BACA JUGA:KKIH Siapkan 62 Ton Obat dan 26 Dokter untuk Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan.

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.

Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang, Minta Petugas Sigap Melayani

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pasok Avtur hingga 200 KL untuk Penerbangan Haji 2024

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: