Komisi IV DPRD Kabupaten Muba Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Rekrutmen Tenaga Kerja
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Muba Edi Haryanto.-Foto DPRD Kabupaten Muba-
Selanjutnya Terkait dengan PT Sri Gunung Inti Argo komisi IV DPRD Kab. Muba merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba agar dapat memberikan sanksi sesuai pasal 38.
Karena berdasarkan Fakta yang di peroleh Bahwa PT Sri Gunung Inti Agro tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 11 ayat (1).
Pihak Kecamatan Terkait yang Diundang Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Kabupaten Muba.-Foto DPRD Kabupaten Muba-
Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja. ADVERTORIAL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: