Tips Cara Cegah Pelek dan Ban Mobil Hilang Dicuri Saat Parkir di Mall
Tips cara cegah pelek dan ban mobil hilang dicuri saat parkir di mal.-Instagram/@romansasopirtruck-
Sedangkan, tersangka Sumirah Hutajulu dijerat dengan pasal 480 penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penangkapan Akbar dan Sumihar ini berawal saat Polres Jakarta Utara mendapat laporan dari seorang dokter di rumah sakit kawasan Koja, Jakarta Utara.
Korban kehilangan tiga buah ban.
Kemudian polisi melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV.
Polisi kemudian mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
"TKP kita adalah di rumah sakit kawasan Koja ya, kemudian datang sampai sana di TKP langsung mengecek CCTV dan dapat dianalisis bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Siagian kepada wartawan di Polres Jakut, Kamis 16 Mei 2024.
Polisi menelusuri identitas kendaraan tersebut sampai akhirnya diketahui pemiliknya adalah seseorang berinisial Y.
Dari keterangan Y diketahui bahwa mobil itu disewakan kepada pelaku.
"Kami mendapat informasi dari pemilik mobil bahwa mobil tersebut disewakan pada pelaku, disewakannya sebesar Rp350 ribu per hari," jelas dia.
Dari informasi itu, Akbarullah akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Akbarullah sebelumnya juga sempat melakukan aksi serupa di parkiran mal Cempaka Putih, Jakpus.
"Setelah diamankan ban mobil tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja. Pelaku melancarkan aksinya di parkiran mobil ITC Cempaka Mas lantai 4 Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei jam 11.00 WIB," ungkapnya.
Dari aksinya itu, tersangka mengambil total enam ban dari dua lokasi berbeda.
Keenamnya dijual kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu (46) dengan harga Rp300 ribu per ban.
"Total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp1,8 juta," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: