RDPS
Honda

Catat, Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tempat-tempat Ini

Catat, Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tempat-tempat Ini

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi para jemaah haji indonesia saat di tanah suci--

6. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter

7. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

8. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 kloter

9. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/ 1 kloter

10. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 kloter

11. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 kloter, dan

12. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/ 2 kloter

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: