RDPS
Honda

TERKENAL ANGKER! 5 Jalan Tol Megah di Indonesia Ini Punya Banyak Cerita Mistis, Sering Ambil Nyawa

TERKENAL ANGKER! 5 Jalan Tol Megah di Indonesia Ini Punya Banyak Cerita Mistis, Sering Ambil Nyawa

Sederet nama tol di Indonesia yang terkenal angker banget banyak menyimpan cerita seram--Instagram

PALPRES.COM - Beberapa jalan tol yang ada di Indonesia ini terkenal memiliki aura mistis dan banyak sekali menelan korban saat melintasinya.

Jika kita tarik kepada sejarahnya, jalan tol di Indonesia dibangun mulai tahun 1978 dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. 

Pembangunan jalan tol yang dimulai tahun 1975 ini, dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk.  

Mulai tahun 1987 swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menanda tangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. 

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! Bansos PKH dan BPNT Cair Setelah Pilkada 2024, Sedangkan Bansos Beras Diperpanjang 2025

BACA JUGA:KPM Peralihan Pos Ke KKS ATM Mulai Minggu Depan Sudah Terima Buku Rekening, Termasuk Dana Bansos PKH?

Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. 

Dari total panjang tersebut 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain. 

Pada periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. 

Pembangunan tol sempat terhenti

BACA JUGA:5 Mobil Pabrikan Toyota yang Laris Manis di Pasaran, Sayang Sekali Mobil Agya Tidak Termasuk!

BACA JUGA:Ga Kaleng-kaleng, Ini Review Jujur dari Infinix Zero 5G Vs Note 12 Turbo, Harga Selisih Dikit!

Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997. 

Selanjutnya di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. 

Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyel-proyek jalan tol yang tertunda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber