RDPS
Honda

Mantap! Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Mantap! Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Sekda Muba Apriyadi Mahmud saat mengikuti Rapat Tindaklanjut Hasil Monev Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Inpres 2/2021 di Provinsi Sumatera Selatan Secara Virtual di Ruang Rapat Sekda, Rabu 22 Mei 2024 -Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM - Setelah mengcover 11 ribu pekerja rentan di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan meraih Juara 1 Paritrana Award 2023 tingkat Provinsi Sumsel, Pemkab Muba akan terus memasifkan atau menyisir pekerja rentan di Muba.

Selanjutnya, para pekerja rentan itu akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemkab Muba. 

"Tahun 2024 ini akan kita kembali maksimalkan untuk menginventarisir pekerja rentan di Muba, untuk mendapatkan atau tercover BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sekda Muba Apriyadi Mahmud di sela Rapat Tindaklanjut Hasil Monev Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Inpres 2/2021 di Provinsi Sumatera Selatan Secara Virtual di Ruang Rapat Sekda, Rabu 22 Mei 2024 

Ia menambahkan, jaminan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, karena perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja.

BACA JUGA:Pasar Murah Gencar Dilakukan Pemkab Ogan Ilir, Giliran Kecamatan Ini Jadi Sasaran

BACA JUGA:IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Satu DPO Ditangkap Atas Nama Egi alias Perong

Juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan. 

"Oleh sebab itu kita fasilitasi warga Muba untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan di Muba," terangnya.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang layak untuk terus dikembangkan, mengingat memang sangat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya

Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati mengatakan, melalui rapat ini bisa memaksimalkan kolaborasi untuk menginventarisir pekerja rentan dan non ASN didalam BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Olahraga Apa yang Cocok Untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Ini Sederet Pilihannya

BACA JUGA:Lowongan Kerja Rumah Sakit Universitas Indonesia Tahun 2024, Posisi Pegawai Tidak Tetap

"Semoga melalui rapat ini bisa menghasilkan catatan-catatan yang baik dan elaborasi, demi perlindungan pekerja rentan dan non ASN di masing-masing wilayah," pungkasnya.

Paritrana Award 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinkominfo muba