BLT Anak Sekolah PIP Cair Juni Rp1.000.000 Via Kartu KIP, Begini Caranya Agar Kamu Bisa Dapat!
Cek Jadwal Pencairan BLT PIP Kemdikbud dan Daftar Penerimanya di Link Ini -palpres.com-
Fisik KIP itu sendiri berupa Kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank Himbara berwarna ungu dan putih.
Dari kartu inilah nantinya uang bantuan tersebut disalurkan.
Dengan cara bisa mengambil melalui ATM, atau antri di teller Bank di wilayah tempat tinggalmu.
Tentunya dengan membawa serta anak yang bersangkutan, disertai dengan syarat administratif lainnya.
BACA JUGA:LEBIH KEREN! Begini Spesifikasi Dari Mobil Honda Civic 2025
BACA JUGA:Beberapa Fakta Menarik Tentang Motor Yamaha Aerox 155 yang Menjadi Idola Anak Muda
PIP dirancang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD, SMP, SMA/SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C.
Penyelenggara Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah harus memiliki syarat dan ketentuan berikut: Peserta Didik/Mahasiswa pemegang KIP. Ini jelas merupakan syarat utama.
Dikarenakan tidak setiap anak memiliki kartu KIP. Mereka yang memiliki KIP biasanya adalah yang telah terdata di DTKS dan Dapodik, serta sinkron dan padan di Dukcapil.
BACA JUGA:Cek Spesifikasi Dari Mobil Listrik China BYD Denza D9 yang Seharga Rp 1 M
BACA JUGA:Mobil Mitsubishi Xpander Jadul yang Saat ini Banyak Dicari Kolektor, Kok Bisa?
Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus (Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, dan Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera), Peserta Didik/Mahasiswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, Peserta Didik/Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik yang tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah, Peserta Didik/Mahasiswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Terakhir, peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:7 Film dan Drakor Kim Go Eun, Genre Romantis Hingga Horor, Rating Tinggi Tembus 8,6
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: