Citraland
Honda

2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

Ada 2 syarat yang mesti dipenuhi tenaga honorer yang wajib dimiliki agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024-kolase-

Lebih lanut menurut Junimart Girsang, ada dua syarat yang wajid dipenuhi agar tenaga honorer untuk bisa diangkat langsung menjadi PPPK 2024.

Dimana syarakat pertama yang harus dipenuhi tenaga honorer adalah terkait dengan lamanya masa kerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Ratu Dewa Dianggap Pemimpin Gercep, LMND Kota Palembang Beri Penghargaan dan Apresiasi

BACA JUGA:Lowongan Kerja Semua Jurusan Terbaru PT Sayap Mas Utama (Wings Group)

Seorang tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja setidaknya paling sedikit (minimal) lima tahun di instansi pemerintah.

Lamanya kerja ini haruslah secara berturut-turut tanpa terputus agar bisa diprioritaskan untuk menjadi PPPK 2024.

Dari penjelasan yang diterangkan Junimart, syarat pengalaman kerja tenaga honorer tersebut sudah disepakati oleh Komisi II DPR RI dalam rapat bersama MenPAN RB dan BKN yang lalu.

Selanjutnya, syarat kedua yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah harus lolos verifikasi dan validasi (verval) data dalam database di BKN.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Baturaja, Muaradua dan Muaraenim

BACA JUGA:19 PTN Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2024, UI, UGM, dan ITB Memimpin, Terus Ada...

Syarat kedua ini merujuk pada Pasal 66 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dan sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Dalam pasal tersebut, diterangkan yang dimaksud dengan "penataan" adalah meliputi verifikasi, validasi, dan juga pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: